Senin, 24 November 2014

KARANGAN ILMIAH (TIMBANGAN BAKU, TIMBANGAN PUSTAKA DAN RINGKASAN)

Timbangan Buku
Pengertian dan Tujuan Resensi adalah tulisan timbangan suatu hasil karya atau wawasan tentang baik dan kurang baiknya kualitas suatu tulisan yang terdapat dalam suatu karya. Resensi dapat pula diartikan sebagai suatu tulisan yang memberikan penilaian terhadap suatu karya baik fiksi maupun nonfiksi dengan cara mengungkapkansegi keunggulan dan kelemahannya secara objektif.
Timbangan Pustaka
Pustaka adalah halaman terakhir yang di buat untuk mengetahui data-data yang di ambil dari sumber-sumber yang ada dalam buku,majalah,komik,maupun dari internet.supaya pembaca dapat mengetahui dasar dari pembuatan buku ini supaya tidak di bilang copy paste/menjiplak karya orang lain.karena setiap mengambil data tidak mencantumkan sumber/penerpit/nama orang pengarang akan di kenakan pidana dalam pasal yang ada di indonesia.
Ringkasan
Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang panjang dalam bentuk yag singkat dan efektif. Ringkasan adalah sari karangan  tanpa hiasan. Ringkasan  itu dapat merupakan ringkasan sebuah buku, bab, ataupun artikel. Fungsi sebuah ringkasan adalah memahami cara seseorang menyusun pikirannya dalam gagasan-gasan yang diatur dari gagasan yang besar menuju gagasan penunjang melalui ringkasan kita dapat menangkap pokok pikiran dan tujua penulisan.
Ciri-ciri Ringkasan :
1.    Inti tidak meninggalkan urutan  dasar karangan.
2.    Kerangka dasar masih tampak jelas.
3.    Memangkas gagasan utama menjadi lebih ringkas .
4.   Tujuaannya untuk memangkas gagasan.

SUMBER : http://desyantigularti.blogspot.com/2014/04/karangan-ilmiah-timbangan-baku.html

Rabu, 05 November 2014

MOVE ON Guys!!

Oke nih, pada zaman sekarang ini banyak remaja yang sedang mengalami galau, nah solusinya adalah berikut nih semoga berhasil ya!
1. MOVE ON!!!
    untuk move on cobaan hidup banget lah ya apalagi udah lama pacaranya udah deket sama
    sama keluarganya udah klop sama semua nya udah nyaman tapi ya bagaimana lagi klo udah gak
    bisa sama-sama lagi,dikit -dikit inget kenangan semuanya apalagi kita diposisi lagi sayang banget
    sama doi tapi kita juga harus yakin kita BISA! nah berikut sedikit tips move on versi gw :
  • yang pertama baca al-quran dan maknanya, *singingtomboati haha....jauhin semua barang barang yang mengingatkan lo tentang doi, lo bisa buang,bakar,kasih tetangga lo,kasih kemana kek terserah deh elah barang lo juga nanya gw ,yang penting jauhkan semuanya.
  • Sibukin diri lo sesibuk mugkin yang pasti nya hal yang positif lah ya jangan aneh-aneh nambah masalah yang ada. contohnya adalah bikin teh manis setiap pagi buat semua tetangga lo, kerjain tugas-tugas temen lo(biar pinter pake banget), bebas sih ya mau melakukan apapun asal positif dan gak merugikan orang lain sob.
  • JANGAN KEPO!! ini susah ih pada batu, udah tau kepo itu bikin nyesek masih aja kepo. jangan kaya gw deh ya,sakitnya tuuh disini *nunjukhatiotak. ya memang kita bakal kepikiran dya lagi ngapain sama siapa udah ada yang baru apa belum. solusinya adalah lo buang hape lo! haha jangan lah ya tambah galau nanti, ya mungkin lo bisa bbman sama temen lo ajak maen gitu biar lo HAPPY~!
  • yang ini rada berat sih ya, Hapus Semua kontak lo dengan doi ! tapi gak pake apusan sama tipe-x juga gak bisa itu. gw tau walaupun kita suka kangen sama dya tapi mau gimana dya juga udah gak peduli sama kita, kita BBM juga gak dibales, mending ambil lo ambil piso terus kupas mangga makan deh tuh enak! coba buat ikhlasin doi walaupun susah, tapi yakinin diri lo ALLAH punya rencana yang lebih baik, ini cuma masalah waktu sob,
  • yang terakhir nih ya saran aja sih klo gw mikirnya buat apa kita memperjuangkan sesuatu yang jelas-jelas dya gak memperjuangin kita. Cape berjuang sendiri,mungkin yang kita perjuangin gak merasakan capenya lelahnya tapi BIAR ALLAH YANG MEMBALAS! haha *jahatnya saya haha. inget sob "HIDUP ITU PENDEK,LAKUIN APA YANG BUAT LO BAHAGIA" jangan hidup lo buat menunggu sesuatu yang gak pasti cuma BUANG-BUANG WAKTU! mending usaha cari yang lain yang jauh lebih baik,inget sob "KITA BERHAK BAHAGIA" jadi jangan nyusahin diri lo sama doi ikhlasin aja udah cwe bukan dya doang. Enjoyed aja dulu jalan sama temen-temen ketawa,gila-gila an bareng. udahlah ya gw ngantuk ngomongin ginian mah gak ada ujungnya.  
  • nah pada akhirnya sih gimana niat lo nya benera niat move atau mau stay intinya sih itu, banyakin berdoa aja semoga ini emang jalan terbaik,amin.....
"ALLAH MENGETAHUI APA YANG HAMBANYA TIDAK KETAHUI"






Senin, 27 Oktober 2014

BAHASA INDONESIA 2 (SOFTSKILL)

PENALARAN INDUKTIF
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Penalaran induktif adalah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus. Prosesnya disebut induksi.
Penalaran induktif dapat berbentuk generalisasi, analogi, atau hubungan sebab akibat. Generalisasi adalah proses berpikir berdasarkan hasil pengamatan atas sejumlah gejala dan fakta dengan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa itu. Analogi merupakan cara menarik kesimpulan berdasarkan hasil pengamatan terhadap sejumlah gejala khusus yang bersamaan. Hubungan sebab akibat ialah hubungan ketergantungan antara gejala-gejala yang mengikuti pola sebab akibat, akibat sebab, dan akibat-akibat.
Contoh penalaran induktif :
Harimau berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Babi berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Ikan paus berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
Contoh generalisasi :
Pemakaian bahasa Indonesia deseluruh daerah diindonesia dewasa ini belum dapat dikata seragam. Perbedaan dalam struktur kalimat, lagu kalimat, ucapan terlihan dengan mudah. Pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan sering dikalahkan oleh bahasa daerah. Diungkapkan persurat kabaran, radio, dan TV pemakaian bahasa indonesia belum lagi dapat dikatakan sudah terjaga baik. Para pemuka kita pun pada umumnya juga belum memperlihatkan penggunaan bahasa Indonesia yang terjaga baik. Fakta – fakta diatas menunjukan bahwa pengajaran bahasa Indonesia perlu ditingkatkan.
Macam – macam generalisasi :
· Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.
· Generalisasi tidak sempurana
Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
Penalaran generalisasi bertolak dari satu atau sejumlah fakta (fenomena atau peristiwa) khusus yang mempunyai kemiripan untuk membuat sebuah kesimpulan. Sejumlah peristiwa khusus dibuat dalam bentuk kalimat, kemudian pada akhir paragraf diakhiri dengan kalimat yang berisi generalisasi dari peristiwa. Peristiwa khusus yang disebutkan pada bagian awal.
b. Analogi
Adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.
Dalam berfikir Analogis, kita meletakan suatu hubungan baru berdasarkan hubungan-hubungan baru itu. Dan kita juga dapat menarik kesimpulan bahwa jika sudah ada persamaan dalam berbagai segi, ada persamaan pula dalam bidang yang lain. Pada pembentukan kesimpulan dengan jalan analogi, jalan pikiran kita didasarkan atas persamaan suatu keadaan yang khusus lainnya. Karena pada dasarnya hanya membandingkan persamaan – persamaan dankemudian dicari hubungannya. Maka sering kesimpulan yang diambil tidak logis.
Dari penjabaran diatas, dapat dikatakan bahwa penalaran analogi adalah proses penyimpulan berdasarkan fakta atau kesamaan data. Analogi juga dapat dikatakan sebagai proses membandingkana dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan.
Contoh Analogi:
Kita banyak tertarik dengan planel mars, karena banyak persamaannya dengan bumi kita. Mars dan Bumi menjadi anggota tata surya yang sama. Mars mempunyai atsmosfir seperti bumi. Temperaturnya hampir sama dengan bumi. Unsur air dan oksigennya juga ada. Caranya mengelilingi matahari menyebabkan pula timbulanya musim seperti bumi. Jika bumi ada mahluk. Tidaklah mungkin ada mahluk hidup diplanet Mars.
· Hubungan akibat sebab
Hubungan akibat sebab merupakan suatu proses berfikir dengan bertolak dari suatu peristiwa yang dianggap sebagai akibat, kemudian bergerak menuju sebab-sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat tadi.
Contoh :
Masalah pengangguran merupakan masalah serius yang harus diselesaikan pemerintah, seperti beberapa waktu lalu diberitakan dimedia cetak dan ibu kota, bagaimana ribuan pencari kerja hars berdesakan bahkankan pingsan untuk mendapatkan pekerjaan. Menurut laporan media cetak hal ini terjadi karena dalam waktu dekat ini banyak perusahaan menufaktor yang akan tutup. Sehingga harus melakukan PHK. Selain itu minimnya kahlian atau rendahnya kualitas SDM menjadi faktor penyebab banyaknya pengangguran diibukota.
Contohnya dalam menggunakan preposisi spesifik seperti:
Es ini dingin. (atau: Semua es yang pernah kusentuh dingin.)
Bola biliar bergerak ketika didorong tongkat. (atau: Dari seratus bola biliar yang didorong tongkat, semuanya bergerak.)

sumber http://noviananuryan.wordpress.com/2013/05/31/penalaran-induktif-dan-penalaran-deduktif/

Senin, 09 Juni 2014

Macam & Jenis versi OS Android



Seperti halnya makhluk hidup yang melakukan sebuah matamorfosis, teknologi pun juga mengalami hal yang sama. Sedangkan Android sendiri adalah salah satu buah karya teknologi yang teramat cepat perkembangannya, untuk itulah pengetahuan akan Android itu sendiri sangat penting terutama buat pengguna Android secara khusus ataupun buat mereka calon pengguna Android.
Berikut perjalanan OS Android mulai pertama kali dirilis sampai versi yang paling mutakhir tentunya:
CupCake (Android 1.5)
Seri ini hasil dari pengembangan seri sebelumnya yaitu seri android 1.1 yg diluncurkan pada bulan february tahun 2009.. spesifikasi cupcake sebagai berikut:

  • Mempunyai kemampuan merekam dan menonton video melalui camcorder.
  • Upload video ke youtube dan upload gambar ke picasa.
  • Aplikasi baru soft-keyboard dengan fungsi text prediction.
  • Bluetooth A2DP dan AVRCP support
  • Mempunyai kemampuan otomatis terhubung ke perangkat Bluetooth dengan jarak tertentu.
  • Widget baru dan folder dapat dikumpulkan di layar home.
  • Perpindahan layar secara otomatis
Donut (Android 1.6)
Android kemudian merilis versi terbaru yakni android 1.6 disebut dengan Donut pada 30 april 2009 dengan kemampuan:
google android, toushccreen, ponsel sentuh, hape layar sentuh, symbian android
  • Peningkatan pada android market
  • Integrasi kamera, perekam video dan tampilan galeri
  • Aplikasi galeri yang baru memungkinkan pengguna memilih banyak foto untuk dihapus. Aplikasi voice search yang diperbaharui menjadi lebih cepat merespon dan itegrasi dengan aplikasi yang lain termasuk kemampuan mencari kontak.
  • Aplikasi search yang ditingkatkan untuk bisa mencari bookmarks, history, kontak, dan web dari layar home
  • Peningkatan dukungan teknologi untuk CDMA/EVDO.802.1x, VPNs, dan mesin text to speech Mendukung resolusi layar WVGA
  • speed inprovement in searching and camera applications
  • perbaikan kecepatan di aplikasi pencarian dan aplikasi kamera
Eclair (Android 2.1)

Setelah Donut menyusul kemudian Eclair ver 2.1 dengan kemampuan:
  • Optimalisasi kecepatan hardware
  • Mendukung lebih banyak ukuran layar dan resolusi layar
  • Revamped UI, User interface baru pada browser dan dukungan html 5
  • Daftar kontak baru, Rasio putih-hitam yang lebih baik untuk backgrounds.
  • peningkatan aplikasi Google Maps 3.1.2
  • Dukungan untuk Microsoft Exchange
  • Mendukung Falsh untuk kamera, Digital Zoom.Peningkatan pada aplikasi virtual keyboard, Bluetooth 2.1, Live Wallpapers.
Froyo (Android 2.2)
google android, toushccreen, ponsel sentuh, hape layar sentuh, symbian android
Versi android teranyar yang dikeluarkan oleh Google… dengan versi 2.2 . memiliki kemampuan:
  • Optimalisasi kecepatan dan performa Android OS
  • Integrasi chrome v8 javaScript kedalam aplikasi browser
  • Peningkatan dukungan Microsoft Exchange, Peningkatan aplikasi luncher dengan shotcuts menuju aplikasi phone dan browser
  • USB tethering dan WiFi hotspot functionality.
  • Penambahan pilihan untuk menonaktifkan akses data jaringan mobile
  • Aplikasi android market yang telah diperbaharui dengan fitur update otomatis.
  • Quick switching between multiple keyboard languages and their dictionaries.
  • Voice dialing dan berbagai kontak melalui bluetooth
  • mendukung file upload di aplikasi browser
  • dukungan terhadap aplikasi Adobe Flash 10.1 terakhir
Gingerbread (Android 2.3)
google android, toushccreen, ponsel sentuh, hape layar sentuh, symbian android
Inilah Fitur-fitur Yang Dimiliki Oleh Android Gingerbread:
NFC (Near-Field Communication)
Aplikasi NFC akan tersedia di dalam Gingerbread, ini memungkinkan produsen gadget untuk membuat perangkat yang bisa digunakan untuk transaksi nirkabel alias dompet elektronik.
Dukungan pada Kamera Depan
Aplikasi kamera di Android 2.3 sudah mendukung kamera depan sejak awalnya. Artinya produsen seperti HTC, yang salah satu versi ponsel Androidnya sudah memiliki dua kamera, bisa langsung memasang dua kamera di ponsel Android.
Ponsel Internet
Kemampuan teleponi via internet, atau Voice over IP, akan didukung pada tingkat sistem operasi. Tanpa aplikasi tambahan, pengguna sudah bisa membuat panggilan VoIP, tentu dengan setting SIP manual.
Tampilan yang Lebih Rapih Tampilan antarmuka dari Gingerbread konon bakal makin rapih dan mudah dipelajari. Menu dan tema visual diperbaiki oleh Google untuk memudahkan navigasi.
Manajemen Aplikasi Akan tersedia shortcut untuk sebuah aplikasi bernama Manage Applications. Di sini pengguna bisa melihat berapa besar memori yang diserap oleh masing-masing aplikasi yang sedang berjalan.
Input Teks Lebih CepatKeyboard Android Gingerbread dijanjikan akan lebih baik, dengan beberapa perubahan lokasi dan bentuk. Selain itu ada kemampuan memperbaiki salah ketik lewat kamus bawaan.
Copy PasteKemampuan untuk memilih (select) lalu melakukan Copy, Cut atau Paste di Gingerbread menjadi semakin baik. Cara penggunaannya mirip yang dilakukan Apple pada iOS, lengkap dengan marker yang bisa digeser sebelum menyalin.
HoneyComb (Android 3.0)
Inilah Versi android yang paling ditunggu-tunggu, terutama bagi pemakai Tablet karena Honeycomb memang lebih dioptimalkan untuk sebuah Tablet.Google baru saja merilis SDK dari Android 3.0 Honeycomb yang ditujukan untuk pengembang/programer perangkat lunak. Meski belum dirilis untuk publik namun dengan adanya SDK ini bisa memberikan gambaran mengenai kemampuan OS mobile yang dioptimasi untuk tablet ini.
Berikut 10 fitur baru yang ada di OS dengan gambar lebah biru ini.
  1. Ada efek grafik 3 dimensi yang bisa bekerja dengan mulus walaupun untuk aplikasi dengan kebutuhan kinerja grafis tinggi. Efek 3D ini juga tersedia untuk aplikasi, wallpaper, dan grafik lainnya.
  2. Antarmuka pengguna (UI) Honeycomb didesain ulang khusus untuk tablet dengan mememperhitungkan ukuran layar yang lebih besar daripada OS Android sebelumnya yang didesain untuk layar smartphone ukuran maksimal 4 inci. Layar muka Honeycomb juga memakai papan menu yang selalu nampak di bagian bawah layar. Papan ini berisi notifikasi, status sistem, dan navigasi di layar selain tampilan jam, mode redup, dan lain-lain. Sementara itu tampilan papan aksi di bagian atas akan tergantung pada aplikasinya.
  3. Multitasking yang lebih mudah dengan adanya peluncur aplikasi yang baru dijalankan (recent apps). Tool ini terdapat di sistem bar sehingga selalu terlihat dan memudahkan untuk berpindah antaraplikasi tanpa perlu masuk ke dalam menu.
  4. Papan ketik virtual yang bersahabat dan mudah digunakan. Layarnya lebih alami dan lebih besar dengan meniru tampilan papan ketik notebook/laptop dan bukan seperti papan ketik ponsel.
  5. Copy/paste yang lebih baik dengan tambahan opsi menu untuk operasi manipulasi teks. Papan menu di bagian atas akan menyediakan berbagai opsi seperti cut, copy, copy ke clipboard, share, paste, pencarian ke web, hingga pencarian lokal.
  6. Peningkatan koneksi termasuk wifi dan Bluetooth untuk tethering. Pemindaian atas wifi ditingkatkan sehingga bisa mempercepat penyambungan koneksi sementara dengan Bluetooth pengguna bisa melakukan tether dan membagi koneksinya dengan perangkat lain termasuk dukungan ke perangkat sederhana yang tidak memiliki antarmuka pengguna.
  7. Penjelajahan web anonim juga didukung dalam Honeycomb. Pengguna bisa menjelajah web secara privat termasuk mode incognito untuk melakukan pencarian di web secara diam-diam. Selain itu browsernya juga diubah dari multi-window menjadi tabulasi dengan halaman terbuka akan ditampilkan pada papan yang berada di bagian atas layar. Sinkronisasi bookmark juga tersedia berkat opsi akun Google untuk segala aktivitas.
  8. Aplikasi yang sudah ada juga akan tetap bekerja baik meski aplikasi yang tersedia di Android Market saat ini didesain untuk smartphone yang memiliki ukuran layar lebih kecil. Tombol fungsi menu yang ada di ponsel Android sekarang digantikan dengan menu Action Bar. Ada juga opsi bagi developer untuk membuat tata letak bagi layar yang lebih besar dan menambahkannya pada aplikasi yang sudah mereka buat.
  9. Pengorganisasian email lebih mudah dengan tampilan dua bagian layar. Ini seakan meniru tampilan pada iPad yang bekerja dengan mengesankan. Pengorganisasian menjadi lebih mudah termasuk adanya fitur sinkronisasi email.
  10. Widget akan lebih interaktif dengan fungsi yang lebih beragam dan tidak hanya pasif menunggu informasi dari penguna. Gerakan tangan dan jari juga bisa digunakan untuk menggulung layar secara 3D untuk menyusun konten termasuk operasi navigasi yang lebih menyenangkan.
Ice Cream Sandwich (Android 4.0)

Terdapat banyak versi Android sejak sistem operasi besutan Google ini dirilis pertamakalinya, Android ICS – Ice Cream Sandwich adalah sistem operasi versi 4.0 yang diciptakan Google. Google membawa slogan ”Enchant me. Simplify my life. Make me awesome.”
Penyempurnaan dilakukan dengan mengamati apa yang sebenarnya bekerja pada iPhone dan ponsel dengan sistem operasi Windows. Kemudian, mereka mencocokkannya dengan ponsel mereka: melihat apa yang tidak bekerja pada Android. So, apa saja kelebihan OS versi 4 ini ?
Nah ini dia Kelebihan ICS – Ice Cream Sandwich :
Home Screen

Terlihat dengan gaya layaknya honeycomb (versi android untuk tablet). Kita dapat merubah ukuran widget seseuka kita, sehingga tampilannya akan terlihat lebih nyaman.
Ikon aplikasi dapat diseret ke dalam folder, ala IOS. Tapi Ice Cream Sandwich lebih unggul dari iPhone dengan membiarkan Anda menempatkan kontak seseorang (atau setidaknya jalan pintas speed dial) ke dalam folder juga, dan bahkan menempatkan orang dalam ‘favorit’.
Keyboard
pengertian dan kelebihan Android 4.0 ICS, keunggulan ice cream sandwich, kehebatan os android terbaru ICS, penjelasan fitur android 4.0
Sedikit update pada bagian keyboard yaitu kemampuan inline pemeriksaan ejaan. Sayangnya masih belum support bahasa Indonesia.
Screenshot
pengertian dan kelebihan Android 4.0 ICS, keunggulan ice cream sandwich, kehebatan os android terbaru ICS, penjelasan fitur android 4.0
Dulu, kita tidak dapat berbagi screenshot Android sederhana, semudah pada perangkat IOS. Nah, sekarang Android memiliki kemampuan screenshot persis sama, dengan animasi Polaroid kecil yang lucu untuk menyorot tindakan.
Notifikasi
pengertian dan kelebihan Android 4.0 ICS, keunggulan ice cream sandwich, kehebatan os android terbaru ICS, penjelasan fitur android 4.0
Sebenarnya sistem notifikasi di android sudah sangat baik dibandingkan sistem operasi lainnya, namun disini masih disempurnakan dengan tanda notifikasi saat ponsel dalam keadaan terkunci
Browser
Perubahan yang cukup sigifikan terletak pada tampilan browser. Browser ini mampu membuka hingga 16 tab! tampilannya pun tidak berbentuk horizontal pada umumnya, namun berbentuk vertikal dan bertumpuk.
pengertian dan kelebihan Android 4.0 ICS, keunggulan ice cream sandwich, kehebatan os android terbaru ICS, penjelasan fitur android 4.0
Umumnya kita terkadang juga lebih minat tampilan versi desktop sebuah situs dan yang kita lakukan adalah menghilangkan sudomain “m.” pada url browser kita atau mencari link ‘dekstop view’ pada sebuah situs, namun dengan versi android ICS kita tak usah repot-repot melakukan hal itu, cukup memilih option – full screen, kita akan mendapatkan tampilan website versi desktop.
Email
Aplikasi Gmail pun tidak luput dari update. Kita dapat memilih beberapa email sekaligus untuk mempercepat pengarsipan. Kita juga dapat membolak-balik email Anda horizontal, untuk membaca lebih cepat, dan bahkan mencari hingga 30 hari ke belakang, tanpa terhubung ke jaringan.
Mobile Data
Sebenarnya fitur ini sudah ada di versi android sebelum-sebelumnya, yaitu kita dapat menonaktifkan mobile data Anda untuk menghindari biaya yang tidak diinginkan dari operator nirkabel. Kita juga dapat melihat grafik bulana penggunaan data kita, namun bedanya disini penontrolan ini lebih spesifik. Kita dapat melihat aplikasi apa yang paling menyedot kuota internet kita. Saat ditemukan, kita juga dapat membatasi kuota untuk aplikasi bersangkutan. Its awesome and usefull bagi kita yang di indonesia!
Video dan Foto
pengertian dan kelebihan Android 4.0 ICS, keunggulan ice cream sandwich, kehebatan os android terbaru ICS, penjelasan fitur android 4.0
Kamera baru pada ponsel Galaxy Nexus memiliki zero shutter lag, dan mendukung video 1080p, time-lapse video photography, dan pilihan lainnya. Tapi di luar itu, semua perangkat Ice Cream Sandwich akan membiarkan Anda berbagi foto langsung dari dalam kamera, dan melihat semua gambar Anda tidak hanya diorganisasi oleh waktu tetapi dengan lokasi atau bahkan orang-orang.
Dan seperti pada iPhone, Anda dapat melakukan beberapa pengeditan dasar pada kamera.
Desain cantik
OS Android terbaru ini memiliki penampilan yang jauh berbeda dari Gingerbread. Tampilannya lebih elegan, dan fitur notifikasinya pun diperkaya dan lebih interaktif. Google juga melakukan perbaikan dengan sejumlah font baru yang optimal untuk display HD.
Interface-nya pun terlihat teratur. Di Android terbaru ini, penggunanya bisa melihat aplikasi terkini (recent apps), yang baru dibuka dan bisa multi tasking dalam membuka apps. Tampilan recent apps ini terlihat seperti yang digunakan di Honeycomb.
Home-screen di Ice Cream Sandwich kini dilengkapi widget yang ukurannya bisa disesuaikan (resizeable). Kemudian, fitur baru yang dilakukan di home screen adalah bisa membuat folder, serta action bar yang bisa dikustomisasi secara cepat.
Face Unlock
pengertian dan kelebihan Android 4.0 ICS, keunggulan ice cream sandwich, kehebatan os android terbaru ICS, penjelasan fitur android 4.0
Sistem operasi terbaru Android ini melakukan perbaikan fitur yang ada dan penambahan fitur baru yang berhubungan dengan keamanan.
Dengan fitur “Face Unlock”, Galaxy Nexus dapat mengenali wajah Anda, dan Anda bisa membuka kunci (unlock) dengan identifikasi wajah. wow keren bukan?
Berfoto lebih mudah dan Edit Langsung
pengertian dan kelebihan Android 4.0 ICS, keunggulan ice cream sandwich, kehebatan os android terbaru ICS, penjelasan fitur android 4.0
Meski ponsel dalam keadaan terkunci, Anda bisa langsung mengambil foto dengan tombol kamera. Sebelum dibagikan ke Facebook, bisa langsung mengedit foto dengan aplikasi bernama Instagram. Fitur panorama foto juga terpasang di perangkat ini.
Google+
Selain itu, Ice Cream Sandwich dilengkapi dengan Google+. Canggihnya, Anda bisa melakukan telekonferensi hingga dengan sepuluh orang dengan fitur Hangout di Google+.
Instant voice
pengertian dan kelebihan Android 4.0 ICS, keunggulan ice cream sandwich, kehebatan os android terbaru ICS, penjelasan fitur android 4.0
Kini Anda bisa menekan tombol perintah suara dan mulai berbicara, tapi teks langsung muncul saat Anda masih berbicara. Ini berbeda dengan Android sebelumnya, juga iOS, yang melakukan itu secara bertahap.
Android Beam
pengertian dan kelebihan Android 4.0 ICS, keunggulan ice cream sandwich, kehebatan os android terbaru ICS, penjelasan fitur android 4.0
Fitur ini merupakan fitur berdasarkan teknologi NFC. Dengan teknologi NDEF Push, dua ponsel Android yang menggunakan teknologi NFC bisa melakukan pertukaran data dan informasi. Jadi dengan hanya men-tap, maka kontak, webpage, video, atau musik bisa ditransfer, sama seperti menggunakan bluetooth.
Jelly Bean (Android 4.1)

Setelah desas-desus mengenai OS penerus ICS yang terhitung masih baru tersebut beredar, kini Google telah membuka tabir tentang sistem operasi Android teranyar itu yakni Android versi 4.1atau disebut sebagai Android Jelly Bean.
Sementara gadget pertama yang memakai OS ini secara langsung adalah Google Nexus 7 yang diproduksi oleh Asus (dulu dirumorkan sebagai Asus Memo).
kelebihan android 4.1 jelly bean, fitur keunggulan android versi terbaru jelly bean, apa hebatnya android 4.1 jelly bean?
Google secara resmi telah memamerkan Jelly Bean sebagai generasi terbaru dari Android. Sistem operasi ini pun disebut-sebut punya sejumlah fitur yang telah disempurnakan dari generasi sebelumnya.
Melalui gelaran Google I/O yang digelar di San Francisco, Amerika Serikat, tabir Android Jelly Bean yang belakangan mulai hangat diperbincangkan akhirnya tersingkap.
Ada beberapa perubahan besar atau pun perubahan kecil yang membuat Jelly Bean terlihat lebih ‘manis’ dibanding Ice Cream Sanwich (ICS).
Tak ada lagi berkat teknologi Project Butter
Android ICS sudah cukup mempesona dengan tingkat responsifitas yang lebih baik, namun Jelly Bean menawarkan kenyamanan yang lebih berkat Project Butter.
kelebihan android 4.1 jelly bean, fitur keunggulan android versi terbaru jelly bean, apa hebatnya android 4.1 jelly bean?
Project Butter dalam Jelly Bean tak hanya mengubah tampilan Android lebih menarik, namun diklaim juga dirancang untuk mengoptimalkan kemampuan System on Chip (SoC) pada tiap-tiap ponsel.
Google mengklaim ada 3 hal yang membuat Project Butter tampil mempesona, Vsync untuk anti flickr, lalu Triple Buffering untuk mengoptimalkan OpenGL, kemudian optimalisasi pada prosesor untuk meningkatkan responsifitas ponsel.
Jadi bukan cuma sentuhan saja yang direspon dengan cepat, Jelly Bean juga membuat perpindahan aplikasi semakin smooth.
Aplikasi Google Now
kelebihan android 4.1 jelly bean, fitur keunggulan android versi terbaru jelly bean, apa hebatnya android 4.1 jelly bean?
Google Now merupakan aplikasi berbasis lokasi yang diklaim mampu memberikan banyak informasi kepada penggunanya, ini adalah salah satu fitur unggulan di Jelly Bean.
Tak seperti sistem berbasis lokasi pada umumnya, Google Now dapat bekerja menggunakan search history dari browser, kalender serta lokasi pengguna. Hal ini diyakini dapat menghasilkan informasi yang lebih relevan untuk masing-masing pengguna.
kelebihan android 4.1 jelly bean, fitur keunggulan android versi terbaru jelly bean, apa hebatnya android 4.1 jelly bean?
Misalnya, ketika pengguna sedang ada jadwal meeting disuatu tempat. Google Now akan membantu Anda untuk mengingatkan agar datang tepat waktu dengan menginformasikan estimasi lama perjalanan, jadwal bus untuk sampai ke tempat tujuan, dan lain-lain.
Notifikasi Kini lebih Pintar
Bar notifikasi yang ada di Jelly Bean kini dibuat lebih pintar. Katakanlah ketika pengguna mendapat panggilan tak terjawab, maka untuk menelpon kembali melalui bar notifikasi tersebut.
Ukuran Widget Selalu Pas
kelebihan android 4.1 jelly bean, fitur keunggulan android versi terbaru jelly bean, apa hebatnya android 4.1 jelly bean?
Widget kini semakin cerdas. Mereka kini dapat menyesuaikan ukuran secara otomatis dengan space yang tersisa di layar. Sehingga widget berukuran besar sekali pun akan tetap lebih sedap dipandang.
kelebihan android 4.1 jelly bean, fitur keunggulan android versi terbaru jelly bean, apa hebatnya android 4.1 jelly bean?
Pencarian dengan Suara makin canggih
Memang, sudah sejak lama pengguna bisa melakukan pencarian web dengan perintah suara di Android, tapi kini fitur tersebut dibuat lebih pintar dengan kemampuan menjawab.
Android Jelly Bean rencananya akan dirilis mulai pertengahan Juli 2012. Sistem operasi ini tampaknya akan terlebih dahulu menyambangi Galaxy Nexus, Nexus S dan Motorola Xoom.
Tampilan Galery Foto Diperbarui
kelebihan android 4.1 jelly bean, fitur keunggulan android versi terbaru jelly bean, apa hebatnya android 4.1 jelly bean?
Pada Android ICS pengguna sudah ditawarkan mengambil gambar tanpa lag serta kemampuan Burts yang memukau, di Jelly Bean pembenahan justru dilakukan pada aplikasi galery foto

http://jakanaka8840.blogspot.com/2013/05/macam-jenis-versi-os-android.html

Senin, 21 April 2014

BAB VI


HUKUM PERDGANGAN

Pengertian Hukum Dagang dan Hubungannya dengan Hukum Perdata
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Adapun hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata tercantum dlm KUHD(PASAL 1 KUHD).
Prof. Subeki berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang relatif sama dengan Hukum Perdata. Selain itu, pengertian “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antarnegara baru berkembang dalam abad pertengahan.

Berlakunya Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

 Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner. 


Pengusaha dan Kewajibannya

- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

BAB V


Hukum Perjanjian
Standard kontrak
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. 

Macam – Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian










BAB IV

HUKUM PERIKATAN 
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  2. Perikatan yang timbul undang-undang.
ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
  1. ASAS KONSENSUALISME
  2. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
  3. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Suatu perjanjian, merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu : 
  1. perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai. 
  2. perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan. 
  3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan seorang lain. 
Wanprestasi
Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
  1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; 
  2. melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; 
  3. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; 
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. 
Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatu barang atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan batas waktunya tetapi si berutang akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu ditagih. Apabila prestasi tidak seketika dapat dilakukan, maka si berutang perlu diberikan waktu yang pantas.
Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada empat macam, yaitu: 
  1. membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi; 
  2. pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; 
  3. peralihan resiko; 
  4. membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. 

1. Membayar Kerugian
Ganti rugi sering dirinci dalam tiga unsur: biaya, rugi dan bunga. 
  1. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Contoh nya jika seorang sutradara mengadakan suatu perjanjian dengan pemain sandiwara untuk mengadakan suatu pertunjukan dan pemain tersebut tidak datang sehingga pertunjukan terpaksa dibatalkan, maka yang termasuk biaya adalah ongkos cetak iklan, sewa gedung, sewa kursi dan lain-lain. 
  2. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Misalnya rumah yang baru diserahkan oleh pemborong ambruk karena salah konstruksinya, hingga merusak perabot rumah. 
  3. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur. Misalnya, dalam hal jual beli barang, jika barang tersebut sudah mendapat tawaran yang lebih tinggi dari harga pembeliannya. 
Code Civil memperinci ganti rugi itu dalam dua unsur, yaitu dommages et interests. Dommages meliputi biaya dan rugi seperti dimaksudkan di atas, sedangkan interest adalah sama dengan bunga dalam arti kehilangan keuntungan. 
Dalam soal penuntutan ganti rugi, oleh undang-undang diberikan ketentuan-ketentuan yang merupakan pembatasan dari apa yang boleh dituntut sebagai ganti rugi.  
Pasal 1247 KUHPer menentukan : “Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya rugi dan bunga yang nyata telah atau sedianya harus dapat diduga sewaktu perjanjian dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena sesuatu tipu daya yang dilakukan olehnya”. 
Pasal 1248 KUHPer menentukan : “Bahkan jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena tipu daya si berutang, penggantian biaya, rugi dan bunga, sekedar mengenai kerugian yang diderita oleh si berpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya perjanjian”. 
Suatu pembatasan lagi dalam pembayaran ganti rugi terdapat dalam peraturan mengenai bunga moratoir. Apabila prestasi itu berupa pembayaran sejumlah uang, maka kerugian yang diderita oleh kreditur kalau pembayaran itu terlambat, adalah berupa interest, rente atau bunga. Perkataan “moratoir” berasal dari kata Latin “mora” yang berarti kealpaan atau kelalaian. Jadi bunga moratoir berarti bunga yang harus dibayar (sebagai hukuman) karena debitur itu alpa atau lalai membayar utangnya, ditetapkan sebesar 6 prosen setahun. Juga bunga tersebut baru dihitung sejak dituntutnya ke pengadilan, jadi sejak dimasukkannya surat gugatan. 
 2. Pembatalan Perjanjian
Pembatalan perjanjian, bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Dikatakan bahwa pembatalan itu berlaku surut sampai pada detik dilahirkannya perjanjian. Kalau suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang, maka itu harus dikembalikan. Pokoknya, perjanjian itu ditiadakan. Pembatalan perjanjian karena kelalaian debitur diatur dalam pasal 1266 KUHPer yang mengatur mengenai perikatan bersyarat, yang berbunyi: “Syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban itu dinyatakan dalam perjanjian.Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam perjanjian, hakim leluasa menurut keadaan atas permintaan si tergugat, untuk memberikan suatu jangka waktu guna kesempatan memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana tidak boleh lebih dari satu bulan”. Pembatalan perjanjian itu harus dimintakan kepada hakim, bukan batal secara otomatis walaupun debitur nyata-nyata melalaikan kewajibannya. Putusan hakim itu tidak bersifat declaratoir tetapi constitutif, secara aktif membatalkan perjanjian itu. Putusan hakim tidak berbunyi “Menyatakan batalnya perjanjian antara penggugat dan tergugat” melainkan, “Membatalkan perjanjian”. Hakim harus mempunyai kekuasaan discretionair, artinya : kekuasaan untuk menilai besar kecilnya kelalaian debitur dibandingkan dengan beratnya akibat pembatalan perjanjian yang mungkin menimpa si debitur itu. Kalau hakim menimbang kelalaian debitur itu terlalu kecil, sedangkan pembatalan perjanjian akan membawa kerugian yang terlalu besar bagi debitur, maka permohonan untuk membatalkan perjanjian akan ditolak oleh hakim. Menurut pasal 1266 hakim dapat memberikan jangka waktu kepada debitur untuk masih memenuhi kewajibannya. Jangka waktu ini terkenal dengan nama “terme de grace”. 
4.      Peralihan Resiko
Sebagai sanksi ketiga atas kelalaian seorang debitur disebutkan dalam pasal 1237 KUHPer. Yang dimaksudkan dengan “resiko” adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak, yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian. Peralihan resiko dapat digambarkan demikian : 
Menurut pasal 1460 KUHPer, maka resiko dalam jual beli barang tertentu dipikulkan kepada si pembeli, meskipun barangnya belum diserahkan. Kalau si penjual itu terlambat menyerahkan barangnya, maka kelalaian ini diancam dengan mengalihkan resiko tadi dari si pembeli kepada si penjual. Jadi dengan lalainya sipenjual, resiko itu beralih kepada dia. 
4. Membayar Biaya PerkaraTentang pembayaran ongkos biaya perkara sebagai sanksi keempat bagi seorang debitur yang lalai adalah tersimpul dalam suatu peraturan Hukum Acara, bahwa pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara.  Menurut pasal 1267 KUHPer, pihak kreditur dapat menuntut si debitur yang lalai untuk melakukan : 
  1. pemenuhan perjanjian; 
  2. pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi; 
  3. ganti rugi saja; 
  4. pembatalan perjanjian; pembatalan disertai ganti rugi.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.

Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
– Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
Pembebasan utang.
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.Syarat yang membatalkanYang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
http://kadekarisupawan.wordpress.com/2013/04/29/hukum-perikatan/