Jumat, 18 Oktober 2013

COOPERATION

 COOPERATION

Explanation of the 1945 Constitution states that the building business in accordance with the Indonesian national identity is cooperative . Cooperative is an economic movement that is run based on the principle of kinship . the core of the cooperative is cooperative , ie cooperation among members and administrators in order to realize the welfare of its members and the community as well as build the national economy . As an economic movement , the cooperative is not only owned by the rich but also owned by the people of Indonesia without exception .

B. PURPOSE COOPERATIVE
     The main goal is to realize a cooperative material and just and prosperous society based on Pancasila and the spiritual - 1945 .
In Chapter II, Article 3 of Law - Law No. . 25 of 1992 , states that the cooperative aims to :
" To promote the welfare of members in particular and the society in general and to help build the national economy in order to realize an advanced society , just and prosperous based on Pancasila and the Constitution - Constitution of 1945 " .
According to Bang Hatta , the purpose is not for profit cooperative profusely , but to serve the needs of joint and container participation of small-scale economic actors .
Further cooperative functions stipulated in Article 4 of Law . 25 of 1992 on cooperatives , namely :
• Build and develop the potential and ability of member economies in particular and society in general to improve the economic and social welfare .
• Participate actively in efforts to enhance the quality of human life and society .
• Strengthening the economy of the people as the basis of the strength and resilience of the national economy with the cooperative as a teacher .
• Trying to establish and develop the national economy which is a joint venture based on the principle of kinship and economic democracy .


C. PRINCIPLES - COOPERATIVE PRINCIPLES
Principle - the principle of cooperation is the guiding lines that are used by the cooperative to implement value - value in practice .
• First Principle : Voluntary and Open Membership
Cooperative - is a cooperative association - a voluntary association , open to all who are able to use the services - services associations and be willing to accept responsibilities of membership, without gender , social , racial , political or religious .
• Principle Two: In democratic control by members
Cooperative - is a cooperative association - association democratically controlled by the members actively participate in setting policies - policies and societies make decisions - decisions . Men and women serving as representatives - elected representatives , responsible to the members . In primary cooperatives members - members have the right - equal voting rights ( one member , one vote ) , and cooperatives at the level - the other tiers also be set democratically .
• Third Principle : Member Economic Participation
Members - members contribute equitably and democratically control the capital of their cooperative . At - least part of that capital is usually the common property of the cooperative . Members - members usually receive limited compensation , if any, on capital . Members - members of dividing surplus - a surplus for something or goals - goals as follows :
* Development of cooperatives - their cooperative
* Possibility to form a reserve of at - least partially to her can not be shared - for
* Provision of benefits to members - members proportional to the transaction - their transactions with the cooperative
* Support activities - activities that are approved by the members
• Fourth Principle : Autonomy and Freedom
Cooperatives - cooperatives are autonomous , is an association - association who help themselves and controlled by members - members . Cooperatives - cooperative agreements entered into with the association - other associations , including governments , or raise capital from sources - external sources , and it is done with the terms - terms that ensure democratic control members - members and maintain their co-operative economy .
• Fifth Principle : Education , Training , and Information
Cooperatives - cooperatives provide education and training for members - members , the elected representatives , managers and employees so they can contribute effectively to the development of cooperatives - their cooperatives . They provide information to the general public , especially people - young people leaders - opinion leaders about the nature and benefits - benefits of cooperation .
• Sixth Principle : Cooperation among Cooperatives
Cooperatives - cooperatives will be able to provide the most effective services to members and strengthen the cooperative movement by working together through the structure - the structure of local , national , regional , and international .
• Principle Seven: Community Care
Cooperatives - cooperatives work for the sustainable development of communication - their communities through policies - policies approved by members - members .

elements of Indonesian cooperatives
• Cooperatives are business entities
• Cooperative is a collection of individuals or legal entities
• Indonesian Cooperative is a cooperative work by the principles of cooperative
• Cooperative Indonesia adalaha economic movement
• Cooperative Indonesia based on kinship

Rabu, 09 Oktober 2013

KOPERASI INDONESIA 

A. PENGERTIAN KOPERASI
          Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

B. TUJUAN KOPERASI
     Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·                     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·                     Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·                     Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·                     Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·                     Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·                     Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·                     Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·                     Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.

D. UNSUR - UNSUR KOPERASI INDONESIA
·                                 A..  Koperasi adalah badan usaha
·                                 B.    Koperasi adalah kumpulan  orang-orang atau badan hukum koperasi
·                                C.   Koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip –prinsip                koperasi
·                                 D.  Koperasi indonesia adalaha gerakan ekonomi rakyat
·                                  E.    Koperasi indonesia berdasarkan kekeluargaan