Selasa, 29 Maret 2016

PERBANDINGAN AKUNTANSI EROPA, AMERIKA DAN ASIA



Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.

AKUNTANSI KOMPARATIF DIBEBERAPA NEGARA

Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dengan demikian, standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar. Dibeberapa Negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan laporan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi. Di Negara-negara tersebut, perusahaan bebas untuk memilih standar akuntansi yang berbeda terhadap laporan keuangan konsolidasi. Untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai bagaimana akuntansi bekerja disuatu Negara, kita harus memberikan perhatian terhadap proses penetapan standar akuntansi, standar akuntansi yang dihasilkan dan praktik sebenarnya. Auiding menambah kredibilitas laporan keuangan. Dengan demikian, kita juga harus membahas peranan dan tujuan auditing di Negara-negara yang akan dibahas.

Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sector swasta dan public. Sector swasta meliputi profesi akuntansi dan kelompok lain yang dipengaruhi oleh proses pelaporan keaungan seperti pengguna dan penyusun laporan keuangan dan para karyawan. Sector public termasuk badan-badan seperti otoritas pajak, kementrian yang bertanggung jawab atas hokum komersial dan komisi pasar modal. Bursa efek juga memengaruhi proses tersebut dan mungkin termasuk dalam sector swasta atau public, tergantung negaranya. Peranan dan pengaruh kelompokkelompok ini dalam penetapan standat akuntansi berbeda dari satu Negara ke Negara lain. Perbedaan-perbedaan ini membantu menjelaskan mengapa satndar akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia.

Hubungan antara standar akuntansi dan praktik akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Dalam bnebepara kasus, praktik berasal dari standar; pada kesempatan lain, standar berasal dari praktik. Prakrik dapat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan pasar seperti yng berkaitan dengan kompetisi terhadap dana dalam pasar modal. Perusahaan yang bersaing untuk memperoleh dana secara sukarela dapat menyediakan informasi melebihi apa yang diharuskan sebagai respons terhadap permintaan para investor dan pihak lain terhadap informasi. Jika permintaan terhadap informasi tersebut cukup kuat, standar dapat diubah untuk mewajibkan pengungkapan yang sebelumnya bersifat sukarela
BELANDA
Akuntansi Belanda memberikan paradoks yang menarik. Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standard praktik professional yang sangat tinggi. Belanda merupakan sebuah negara hukum, namun akuntansinya diorientasikan kearah kewajaran penyajian. Orientasi penyajian dikembangkan tanpa adanya pengaruh kuat dari bursa saham. Inggris dan Amerika telah mempengaruhi akuntansi Belanda seperti dari negara-negara benua Eroa lainnya. Tak seperti norma di Eropa, profesi akuntansi telah memiliki pengaruh yang signifikan pada stamdar dan regulasi Belanda.
Akuntansi Belanda dianggap sebuah cabang ekonomi bisnis. Belanda merupakan penyokong awal dari standard internasional untuk akuntansi dan laporan keuangan, dan laporan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang bisa diterima. Belanda juga merupakan rumah bagi bagi beberapa badan multinasional besar dunia, termasuk Philips, Royal Duct Shell dan Unilever.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Regulasi dan akuntansi di Belanda tetap bersifat liberal hingga muncul Act on Annual Financial Statements pada tahun 1970. Undang-undang tersebut merupakan bagian dari program perubahan yang ekstentif dalam legislasi perusahaan dan untuk mengga,barkan keselarasan undang-undang perusahaan yang akan dating dalam Uni Eropa.
Undang-undang tahun 1970 mengenalkan audit berdasarkan perintah dan juga untuk menyusun pembentukan Tripartie Accounting Study Group serta melahirkan Enterprise Chamber. Undang-undang tersebut, yang digabungkan kedalam undang-undang sipil tahun 1975, dikembangkan oleh legislasi pada tahun 1983 untuk menyesuaikan dengan EU Fourth Directive yang selanjutnya dikembangkan untuk menyesuaikan dengan EU Seventh Directive.
Dutch Accounting Standards Board (DASB) mengeluarkan pedoman pada prinsip-prinsip akuntansi yang diterima (tidak diterima) secara umum. Dewan ini diisi oleh anggota-anggota dari tiga kelompok yang berbeda, yaitu:
1.      Penyusun laporan keuangan (para pegawai)
2.      Pengguna laporan keuangan (perwakilan serikat dagang dan analisis keuangan)
3.      Auditor laporan keuangan.
AMF belanda mengawasi operasi bursa saham juga merupakan sebuah otoritas administrasi yang memilki otonomi sendiri. Salah satu tugasnya mengawasi laporan tahunan dan audit dari perusahaan yang terdaftar. Dewan pengatur audit adalah NIvRA. Dewan ini bersifat otonomi dalam menyusun standard audit dan undang-undang profesionalnya yang kuat dalam menentukan keadaan hukumnya.
Negara Prancis

Merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekomnomi Nasional menyetujui plan comptable general (kode akuntansi nasioanal) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa. Pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalan Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan revisi lebih lanjut pda tahun 1999.

Plan Comptable General berisi:
1.      Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
2.      Devisisi akitiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
3.      Aturan pengakuan dan penilaian
4.      Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buka lainnya
5.      Contoh laporan keuangan dan penyajian-penyajiannya

Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legilasi hokum komersial (yaitu code de Commerce) dan hokum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Keduanya ada sebelum rencana.

Setiap peusahaan harus memiliki manual akuntansi, jika perusahaan yakin bahwa memahami dan mengndalikan proses akuntansi merupakan sesuatu , jika perusahaan yakin bahwa memahami dan mengndalikan proses akuntansi merupakan sesuau yang perlu. Setidaknya, manual ini mencakup diagram arus yang lengkap dan penyelesaiann arus keseluruhan sisitem akuntansi, deskripsi seluruh prosedur pengelolaan data, pernyataan kompeherensif mengenai prinsip akuntansi yang mendasari laporan keuangan tahunan, da prosedur yang digunakan dalam perhitungan persediaan tahunan yang wajib dilakukan. Cirri khusus akuntansi di Prancis aadalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsololidasikan.

Regulasi dan penegakan aturan akuntansi

Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis. Untuk memberikan gambaranynag sebenarnya an sewajarnya (image fidele), laporan keuangan harus disusun sesuai dengan peraturan (regularite) dan dengan nilai baik (sincerite).
Pengukuran akuntansi

Akuntansi untuk perusahaan secara individual merupakan dasar hokum untuk membagikan deviden dan menghitung pendapatan kena pajak. Aktiva berwujud umumnya dinilai berdasarkan biaya historis. Aktiva tatap didepresiasikan menurut provisi pajak, umumnya menurut dasar garis lurus atau saldo berganda.persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau rata-rata tertimbang. Biaya penelitian dan pengembangan debebankan pada saat terjadinya, namun dikapitalisasikan dalam keadaan yang tertentu. Jika dikapitalisasi, biaya penelitian dan pengembangan harus diamortisasi selama tidak lebih dari 5 tahun.






Negara Jepang

Untuk memahami akuntansi de jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah jepang. Jepang mrupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketargantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di Negara-negara Barat.

Regulasi dan penegakan aturan akuntansi

Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang: Hukum Komersial, Undang-undang Pasar Modal dan Undang-undang Pajak Penghsilan Perusahaan. Ketiga hokum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seorang peneliti Jepang menyebut keadaan tersebut sebagai “system hokum segitiga.”

Pelaporan keuangan

Perusahaan yamg didirikan menurut Hukum KOmersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi: (1) Neraca; (2) Laporan laba rugi; (3) Laporan usaha; (4) Proposal atas penentuan penggunaan laba ditahan; (5) Skedul pendukung.

Pengukuran akuntansi

Metode ekuitas digunakan untuk mencata usaha patungan; konsolidasi secara proporsional tidak diperbolehkan. Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nama yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar; namun biaya yang paling banyak digunakan. Sedangkan biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya. Sewa guna usaha ynag mengalihkan kepemilikan kepada pihak penyewa harus dikapitalisasikan.

Negara Inggris

warisan akuntansi inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan Negara pertama di dinia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang.konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari inggris.
Penetapan standar di inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi hingga pembentukan Komite Pengaruh Standar Akuntansi pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar akuntansi.

Pelaporan akuntansi

Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup: (1) Laporan Direksi; (2) Laporan laba dan rugi dan neraca; (3) Laporan arus kas; (4) Laporan total keuntungan dn kerugian yang diakui; (5) Laporan kebujakan akuntansi; (6) Catatan atas referensi dalam laporan keuangan; (7) Laporan auiditor.

Pengukuran akuntansi

Berdasarkan metode akuisis, goodwill dihitung sebagai perbedaan antara nilai wajar penyerahan yang dilakukan dan nilai wajar akitiva yang diperoleh. Aktiva dapat dinilai dengan menggunakan biaya historis, biaya kini atau menggunakan gabungaan keduanya. Oleh karena itu, revaluasi terhadap tanah dan gedung diperbolehkan. Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar pengukuran yang digunakan terhadap aktiva terkait. Pengeluaran riset dihapusbukukan pada tahun terjadi pengeluaran dan dalam kondisi tertentu biaya pengembangan dapat ditangguhkan.

Negara Amerika Serikat

Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sector swasta, tatapi sebuah lembaga pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan standarnya sendiri. Kunci utama yang yang menghubungkan dua system kekuasaan yang terbagi ini sehingga dapat bekerja secara efektif adalah SEC Accounting Series Relase No. 150 tahun 1973.

Pengukuran dan pengakuan aturan akuntansi

Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hokum bagian Negara bagian, bukan hokum federal. Setiap Negara bagian memiliki hokum perusahaannya sendiri; secara umum, hokum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodic. Banyak hokum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan local sering kali tidak tersedia untuk public.

Prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum terdiri dari seluruh standar, aturan, dan regulasi akuntansi keuangan yang harus diperhatikan ketika menyusun laporan keuangan. SFAS merupakan komponen dalam GAAP. Regulasi akuntansi dan auditing di Amerika Serikar mungkin merupakan yang paling padat bila dibandingkan dengan gabungan regulasi Negara lain di dunia secara substansi paling detail disbandingkan nrgara-negara lain.

Pelaporan keuangan

Laporaan keuangan tahunan yang semestinya dibuat oelh sebuah perusahaan AS yang besar meliputi Komponen seperti; (1) Laporan manajemen; (2) Laporan audit independen; (3) Laporan keuangan utama; (4) Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dari kondisi keuangan; (5) Pengungkapan atas kebujakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan; (6) Catatan atas laporan keuangan; (7) Perbandingan data laporan keuangan tertentu selama lima tahun atau sepuluh tahun; (8) Data kuartal terpilih.

Pengukuran akuntansi

Pengukuran dengan dasar akrual sangat luas dan pengakuan transaksi dan peristiwa sangat bergantung pada konsep penandingan. Penggabungan usaha harus dicatat sebagai sebuah pembelian. Sedangkan biaya historis untuk menilai aktiva berwujud dan tidak berwujud. Metode LIFO, FIFO, dan rata-rata diperbolehkan dan digunakan secara luas dalam penentuan harga persediaan.

Referensi :
Choi, Frederick D. S. Meek, Gary K. 2012  International Accounting. BUKU 1 EDISI 6. SALEMBA EMPAT.

Tulisan ini untuk memenuhi tugas softskill matakuliah Akuntansi Internasional
Dosen  : Jessica Barus SE., MMSI
Nama   : P. Adi Balowo
Universitas Gunadarma



Sabtu, 12 Maret 2016

INDOFOOD SUKSER MAKMUR Tbk



Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) didirikan tanggal 14 Agustus 1990 dengan nama PT Panganjaya Intikusuma dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1990. Kantor pusat INDF berlokasi di Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta 12910 – Indonesia. Sedangkan pabrik dan perkebunan INDF dan anak usaha berlokasi di berbagai tempat di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Malaysia. Saat ini, Perusahaan memiliki anak usaha yang juga tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 07 Oktober 2010,dan mempunyai lembar saham yang beredar 1.015.785.000 lembar.
Berikut ini merupakan beberapa anak perusahaan dari PT.Indofood Sukses Makmur.
PT INTI ABADI KEMASINDO Packaging, 100% owned by Indofood Kampung Muhara (CCIE Complex) Citeureup, Bogor 16810,  PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk Consumer Branded Products, 80.53% owned by Indofood Corporate address Sudirman Plaza Indofood Tower, 23rd Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 12910, PACSARI PTE. LTD.Shipping, 100% owned by Indofood 390 Havelock road, #07-02 King’s Centre, Singapore 16966, OCEAN 21 PTE. LTD. Shipping, 100% owned by Indofood 390 Havelock road, #07-02 King’s Centre, Singapore 169662, PT SAMUDRA SUKSES MAKMUR Shipping, 100% owned indirectly by Indofood * Pulen Sari Building, 2nd Floor Bogasari Flour Mills Complex Jl. Raya Cilincing No.1, PT INDOLAKTO Dairy, 55.22% owned indirectly by Indofood * Jl. Raya Siliwangi, PT INDOKUAT SUKSES MAKMUR Dairy, 55.22% owned indirectly by Indofood * Cyber 2 Tower, 12 th Floor  Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 No. 13 Jakarta 12950,

Berikut iniadalahbeberapa standar akuntansiyang telah disahkan oleh Dewan Standar  Akuntansi Keuangan (DSAK)  yang  dipandang relevan  terhadap pelaporan keuangan  Kelompok  Usaha  namun  belum berlaku  efektif  untuk  laporan  keuangan konsolidasiantahun 2014:
·         PSAK  No.  1  (2013):  Penyajian Laporan  Keuangan,  yang diadopsi  dari  IAS  No.  1,  berlaku efektif 1 Januari 2015.
PSAK inimengubah penyajian kelompok pospos  dalam  Penghasilan Komprehensif  Lain.  Pos-pos yangakandireklasifikasi ke labarugi  disajikan terpisah dari pos-pos yangtidakakan direklasifikasike labarugi.
·         PSAK  No.  15  (2013):  Investasi pada  Entitas  Asosiasi danVentura Bersama, yang diadopsi dari IAS No. 28, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK inimengatur penerapan metodeekuitas  pada investasi ventura  bersama dan  juga entitas asosiasi.
·         PSAK  No.  24  (2013):  Imbalan Kerja,  yang diadopsi  dari  IAS  No. 19,  berlaku  efektif  1 Januari 2015. PSAK ini, antara lain, menghapus mekanisme koridor  dan pengungkapan  atas  informasi liabilitas  kontinjensi untuk  menyederhanakan klarifikasi dan pengungkapan.
·         PSAK No. 46: Pajak Penghasilan PSAK revisiini mengatur perlakuan akuntansi untuk  pajak penghasilan.  Isu  utama  dalam perlakuan  akuntansi untuk  pajak  penghasilan adalah  bagaimana  menghitung konsekuensi pajak  kini dan  masa depan  untuk:(a) pemulihan(penyelesaian) masa depanjumlah tercatat  aset  (liabilitas)  yang  diakui dalam laporan  posisi  keuangan  entitas;  dan (b)  transaksi  dan peristiwa lain pada periode berjalan yang diakui  dalam  laporan  keuangan entitas.  PSAK  ini  juga  mengatur pengakuan aset  pajak  tangguhan  yang  timbul  dari  rugi pajak belum  dikompensasi atau kredit  pajak belum  dimanfaatkan,  penyajian  pajak penghasilan dalam  laporan  keuangan,  dan pengungkapan informasi yang  terkait  dengan pajak  penghasilan.  Revisi PSAK  No. 46 ini akan berlaku  efektif  tanggal 1 Januari 2015.
·         PSAK No. 48: Penurunan NilaiAset Revisi PSAK  No.  48  mengatur  pengukuran  nilai wajar dikurangi biaya pelepasan mengacu  pada hirarki  nilai  wajar  dalam  PSAK  No.  68:  PengukuranNilai Wajar, danjugamemberikan tambahan persyaratan pengungkapan  untuk setiap aset individual atau unit penghasil kas yangkerugian penurunannilainya telah diakui atau dibalik  selama periode  pelaporan.  Revisi PSAK  No.  48 ini  berlaku  prospektif,  tidak mengijinkan penerapan dini, dan berlaku efektif tanggal1 Januari 2015
·         PSAK  No.  55:  Instrumen Keuangan: Pengakuan  dan Pengukuran,  berlaku  efektif tanggal1 Januari 2015. PSAK inimengatur pertimbangan pengukuran nilai  wajar,  teknik  penilaian nilai wajar instrumen  keuangan pada pasar  tidak  aktif, dan input  dalam  teknik  penilaian nilai wajar instrumen  keuangan  yang  mengacu  pada PSAK No. 68: PengukuranNilaiWajar.
·         PSAK No. 50: Instrumen Keuangan: Penyajian, efektif tanggal1 Januari 2015.Revisi PSAK ini  mengikuti  definisi  nilai  wajar dalam  PSAK  No. 68 Pengukuran Nilai Wajar, yaitu hargayangakan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yangakan dibayar untuk mengalihkan  suatu  liabilitas  dalam  transaksi teratur  antara  pelaku  pasar  pada tanggal pengukuran.  Selain itu,  revisi  PSAK ini  juga memberikan pedoman aplikasi atas  kriteria saling  hapus  yang dapat  dipaksakan secara hukum untuk  melakukan  saling hapus,  serta kriteria untuk  merealisasikan aset  dan menyelesaikan  liabilitas  secara  neto  atau bersamaan.
·         PSAK  No.  60:  Instrumen Keuangan: Pengungkapan,  berlaku  efektif  tanggal 1 Januari 2015. RevisiPSAK inijugamengatur bahwa entitas yang memenuhi persyaratan penyajian saling hapus  dalam  PSAK  No. 50 atau entitas  yang tunduk  pada perjanjian  induk  untuk penyelesaiansecara neto(enforceablemaster netting arrangement)  atau perjanjian  serupa, harus  mengungkapkan  informasi  kuantitatif dankualitatif
·         PSAK No. 65: Laporan KeuanganKonsolidasi, yang diadopsi dari IFRS No. 10, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini menggantikan porsi PSAK  No. 4 (2009)  yang mengenai pengaturan  akuntansi untuk  laporan keuangan konsolidasian,  dan menetapkan prinsip penyusunan  dan penyajian laporan keuangan  konsolidasian ketika  entitas  mengendalikan  satu  atau lebih
·         PSAK  No.  66:  Pengaturan  bersama,  yang diadopsi dari IFRS 11, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini menggantikan  PSAK  No. 12 (2009) dan ISAK  No.  12.  PSAK ini menghapus  opsi metode konsolidasi proporsional  untuk mencatat bagian ventura bersama.
·         PSAK  No. 67:  Pengungkapan Kepentingan dalam  Entitas  Lain,  yang diadopsi dari  IFRS No. 12, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini mencakup semua  pengungkapan yang diatur  sebelumnya dalam  PSAK  No. 4 (2009), PSAK No. 12(2009) danPSAK No. 15 (2009).  Pengungkapan  ini terkait  dengan kepentingan entitas dalam entitas-entitas lain.
·         PSAK  No. 68:  Pengukuran Nilai Wajar,  yang diadopsi dari  IFRS  No.  13,  berlaku  efektif 1 Januari 2015. PSAK  ini memberikan panduan  tentang bagaimana pengukuran nilaiwajar  ketika nilai wajar disyaratkan atau diizinkan.


Sumber : Laporan Tahunan PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR 2014.
TULISAN INI UNTUK MEMENUHI TUGAS SOFTSKILL MATA KULIAH AKUNTANSI INTERNASIONAL.
DOSEN : JESSICA BARUS, SE., MMSI
NAMA  : P. ADI BALOWO
UNIVERSITAS GUNADARMA