Sabtu, 12 Maret 2016

INDOFOOD SUKSER MAKMUR Tbk



Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) didirikan tanggal 14 Agustus 1990 dengan nama PT Panganjaya Intikusuma dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1990. Kantor pusat INDF berlokasi di Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta 12910 – Indonesia. Sedangkan pabrik dan perkebunan INDF dan anak usaha berlokasi di berbagai tempat di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Malaysia. Saat ini, Perusahaan memiliki anak usaha yang juga tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 07 Oktober 2010,dan mempunyai lembar saham yang beredar 1.015.785.000 lembar.
Berikut ini merupakan beberapa anak perusahaan dari PT.Indofood Sukses Makmur.
PT INTI ABADI KEMASINDO Packaging, 100% owned by Indofood Kampung Muhara (CCIE Complex) Citeureup, Bogor 16810,  PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk Consumer Branded Products, 80.53% owned by Indofood Corporate address Sudirman Plaza Indofood Tower, 23rd Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 12910, PACSARI PTE. LTD.Shipping, 100% owned by Indofood 390 Havelock road, #07-02 King’s Centre, Singapore 16966, OCEAN 21 PTE. LTD. Shipping, 100% owned by Indofood 390 Havelock road, #07-02 King’s Centre, Singapore 169662, PT SAMUDRA SUKSES MAKMUR Shipping, 100% owned indirectly by Indofood * Pulen Sari Building, 2nd Floor Bogasari Flour Mills Complex Jl. Raya Cilincing No.1, PT INDOLAKTO Dairy, 55.22% owned indirectly by Indofood * Jl. Raya Siliwangi, PT INDOKUAT SUKSES MAKMUR Dairy, 55.22% owned indirectly by Indofood * Cyber 2 Tower, 12 th Floor  Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 No. 13 Jakarta 12950,

Berikut iniadalahbeberapa standar akuntansiyang telah disahkan oleh Dewan Standar  Akuntansi Keuangan (DSAK)  yang  dipandang relevan  terhadap pelaporan keuangan  Kelompok  Usaha  namun  belum berlaku  efektif  untuk  laporan  keuangan konsolidasiantahun 2014:
·         PSAK  No.  1  (2013):  Penyajian Laporan  Keuangan,  yang diadopsi  dari  IAS  No.  1,  berlaku efektif 1 Januari 2015.
PSAK inimengubah penyajian kelompok pospos  dalam  Penghasilan Komprehensif  Lain.  Pos-pos yangakandireklasifikasi ke labarugi  disajikan terpisah dari pos-pos yangtidakakan direklasifikasike labarugi.
·         PSAK  No.  15  (2013):  Investasi pada  Entitas  Asosiasi danVentura Bersama, yang diadopsi dari IAS No. 28, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK inimengatur penerapan metodeekuitas  pada investasi ventura  bersama dan  juga entitas asosiasi.
·         PSAK  No.  24  (2013):  Imbalan Kerja,  yang diadopsi  dari  IAS  No. 19,  berlaku  efektif  1 Januari 2015. PSAK ini, antara lain, menghapus mekanisme koridor  dan pengungkapan  atas  informasi liabilitas  kontinjensi untuk  menyederhanakan klarifikasi dan pengungkapan.
·         PSAK No. 46: Pajak Penghasilan PSAK revisiini mengatur perlakuan akuntansi untuk  pajak penghasilan.  Isu  utama  dalam perlakuan  akuntansi untuk  pajak  penghasilan adalah  bagaimana  menghitung konsekuensi pajak  kini dan  masa depan  untuk:(a) pemulihan(penyelesaian) masa depanjumlah tercatat  aset  (liabilitas)  yang  diakui dalam laporan  posisi  keuangan  entitas;  dan (b)  transaksi  dan peristiwa lain pada periode berjalan yang diakui  dalam  laporan  keuangan entitas.  PSAK  ini  juga  mengatur pengakuan aset  pajak  tangguhan  yang  timbul  dari  rugi pajak belum  dikompensasi atau kredit  pajak belum  dimanfaatkan,  penyajian  pajak penghasilan dalam  laporan  keuangan,  dan pengungkapan informasi yang  terkait  dengan pajak  penghasilan.  Revisi PSAK  No. 46 ini akan berlaku  efektif  tanggal 1 Januari 2015.
·         PSAK No. 48: Penurunan NilaiAset Revisi PSAK  No.  48  mengatur  pengukuran  nilai wajar dikurangi biaya pelepasan mengacu  pada hirarki  nilai  wajar  dalam  PSAK  No.  68:  PengukuranNilai Wajar, danjugamemberikan tambahan persyaratan pengungkapan  untuk setiap aset individual atau unit penghasil kas yangkerugian penurunannilainya telah diakui atau dibalik  selama periode  pelaporan.  Revisi PSAK  No.  48 ini  berlaku  prospektif,  tidak mengijinkan penerapan dini, dan berlaku efektif tanggal1 Januari 2015
·         PSAK  No.  55:  Instrumen Keuangan: Pengakuan  dan Pengukuran,  berlaku  efektif tanggal1 Januari 2015. PSAK inimengatur pertimbangan pengukuran nilai  wajar,  teknik  penilaian nilai wajar instrumen  keuangan pada pasar  tidak  aktif, dan input  dalam  teknik  penilaian nilai wajar instrumen  keuangan  yang  mengacu  pada PSAK No. 68: PengukuranNilaiWajar.
·         PSAK No. 50: Instrumen Keuangan: Penyajian, efektif tanggal1 Januari 2015.Revisi PSAK ini  mengikuti  definisi  nilai  wajar dalam  PSAK  No. 68 Pengukuran Nilai Wajar, yaitu hargayangakan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yangakan dibayar untuk mengalihkan  suatu  liabilitas  dalam  transaksi teratur  antara  pelaku  pasar  pada tanggal pengukuran.  Selain itu,  revisi  PSAK ini  juga memberikan pedoman aplikasi atas  kriteria saling  hapus  yang dapat  dipaksakan secara hukum untuk  melakukan  saling hapus,  serta kriteria untuk  merealisasikan aset  dan menyelesaikan  liabilitas  secara  neto  atau bersamaan.
·         PSAK  No.  60:  Instrumen Keuangan: Pengungkapan,  berlaku  efektif  tanggal 1 Januari 2015. RevisiPSAK inijugamengatur bahwa entitas yang memenuhi persyaratan penyajian saling hapus  dalam  PSAK  No. 50 atau entitas  yang tunduk  pada perjanjian  induk  untuk penyelesaiansecara neto(enforceablemaster netting arrangement)  atau perjanjian  serupa, harus  mengungkapkan  informasi  kuantitatif dankualitatif
·         PSAK No. 65: Laporan KeuanganKonsolidasi, yang diadopsi dari IFRS No. 10, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini menggantikan porsi PSAK  No. 4 (2009)  yang mengenai pengaturan  akuntansi untuk  laporan keuangan konsolidasian,  dan menetapkan prinsip penyusunan  dan penyajian laporan keuangan  konsolidasian ketika  entitas  mengendalikan  satu  atau lebih
·         PSAK  No.  66:  Pengaturan  bersama,  yang diadopsi dari IFRS 11, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini menggantikan  PSAK  No. 12 (2009) dan ISAK  No.  12.  PSAK ini menghapus  opsi metode konsolidasi proporsional  untuk mencatat bagian ventura bersama.
·         PSAK  No. 67:  Pengungkapan Kepentingan dalam  Entitas  Lain,  yang diadopsi dari  IFRS No. 12, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini mencakup semua  pengungkapan yang diatur  sebelumnya dalam  PSAK  No. 4 (2009), PSAK No. 12(2009) danPSAK No. 15 (2009).  Pengungkapan  ini terkait  dengan kepentingan entitas dalam entitas-entitas lain.
·         PSAK  No. 68:  Pengukuran Nilai Wajar,  yang diadopsi dari  IFRS  No.  13,  berlaku  efektif 1 Januari 2015. PSAK  ini memberikan panduan  tentang bagaimana pengukuran nilaiwajar  ketika nilai wajar disyaratkan atau diizinkan.


Sumber : Laporan Tahunan PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR 2014.
TULISAN INI UNTUK MEMENUHI TUGAS SOFTSKILL MATA KULIAH AKUNTANSI INTERNASIONAL.
DOSEN : JESSICA BARUS, SE., MMSI
NAMA  : P. ADI BALOWO
UNIVERSITAS GUNADARMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar