Indofood
Sukses Makmur Tbk (INDF) didirikan tanggal 14
Agustus 1990 dengan nama PT Panganjaya Intikusuma dan memulai kegiatan usaha
komersialnya pada tahun 1990. Kantor pusat INDF berlokasi di Sudirman Plaza,
Indofood Tower, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta 12910 –
Indonesia. Sedangkan pabrik dan perkebunan INDF dan anak usaha berlokasi di
berbagai tempat di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Malaysia. Saat
ini, Perusahaan memiliki anak usaha yang juga tercatat di Bursa Efek Indonesia
(BEI) pada tanggal 07 Oktober 2010,dan mempunyai lembar saham yang beredar
1.015.785.000 lembar.
Berikut ini merupakan beberapa anak perusahaan dari
PT.Indofood Sukses Makmur.
PT INTI ABADI KEMASINDO Packaging,
100% owned by Indofood Kampung Muhara (CCIE Complex) Citeureup, Bogor 16810, PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk Consumer
Branded Products, 80.53% owned by Indofood Corporate address Sudirman Plaza
Indofood Tower, 23rd Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta
12910, PACSARI PTE. LTD.Shipping, 100% owned by Indofood 390 Havelock road,
#07-02 King’s Centre, Singapore 16966, OCEAN 21 PTE. LTD. Shipping, 100% owned
by Indofood 390 Havelock road, #07-02 King’s Centre, Singapore 169662, PT
SAMUDRA SUKSES MAKMUR Shipping, 100% owned indirectly by Indofood * Pulen Sari
Building, 2nd Floor Bogasari Flour Mills Complex Jl. Raya Cilincing
No.1, PT INDOLAKTO Dairy, 55.22% owned indirectly by Indofood * Jl. Raya
Siliwangi, PT INDOKUAT SUKSES MAKMUR Dairy, 55.22% owned indirectly by Indofood
* Cyber 2 Tower, 12 th Floor Jl. HR
Rasuna Said Blok X-5 No. 13 Jakarta 12950,
Berikut iniadalahbeberapa standar akuntansiyang
telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSAK) yang dipandang relevan terhadap pelaporan keuangan Kelompok
Usaha namun belum berlaku
efektif untuk laporan
keuangan konsolidasiantahun 2014:
·
PSAK
No. 1 (2013):
Penyajian Laporan Keuangan, yang diadopsi
dari IAS No.
1, berlaku efektif 1 Januari
2015.
PSAK
inimengubah penyajian kelompok pospos
dalam Penghasilan
Komprehensif Lain. Pos-pos yangakandireklasifikasi ke
labarugi disajikan terpisah dari pos-pos
yangtidakakan direklasifikasike labarugi.
·
PSAK
No. 15 (2013):
Investasi pada Entitas Asosiasi danVentura Bersama, yang diadopsi
dari IAS No. 28, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK inimengatur penerapan
metodeekuitas pada investasi
ventura bersama dan juga entitas asosiasi.
·
PSAK
No. 24 (2013): Imbalan Kerja,
yang diadopsi dari IAS
No. 19, berlaku efektif
1 Januari 2015. PSAK ini, antara lain, menghapus mekanisme koridor dan pengungkapan atas
informasi liabilitas kontinjensi
untuk menyederhanakan klarifikasi dan
pengungkapan.
·
PSAK No. 46: Pajak Penghasilan PSAK
revisiini mengatur perlakuan akuntansi untuk
pajak penghasilan. Isu utama
dalam perlakuan akuntansi
untuk pajak penghasilan adalah bagaimana
menghitung konsekuensi pajak kini
dan masa depan untuk:(a) pemulihan(penyelesaian) masa
depanjumlah tercatat aset (liabilitas)
yang diakui dalam laporan posisi
keuangan entitas; dan (b)
transaksi dan peristiwa lain pada
periode berjalan yang diakui dalam laporan
keuangan entitas. PSAK ini
juga mengatur pengakuan aset pajak
tangguhan yang timbul
dari rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum
dimanfaatkan, penyajian pajak penghasilan dalam laporan
keuangan, dan pengungkapan
informasi yang terkait dengan pajak
penghasilan. Revisi PSAK No. 46 ini akan berlaku efektif
tanggal 1 Januari 2015.
·
PSAK No. 48: Penurunan NilaiAset Revisi
PSAK No.
48 mengatur pengukuran
nilai wajar dikurangi biaya pelepasan mengacu pada hirarki
nilai wajar dalam
PSAK No. 68:
PengukuranNilai Wajar, danjugamemberikan tambahan persyaratan
pengungkapan untuk setiap aset
individual atau unit penghasil kas yangkerugian penurunannilainya telah diakui
atau dibalik selama periode pelaporan.
Revisi PSAK No. 48 ini
berlaku prospektif, tidak mengijinkan penerapan dini, dan berlaku
efektif tanggal1 Januari 2015
·
PSAK
No. 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, berlaku
efektif tanggal1 Januari 2015. PSAK inimengatur pertimbangan pengukuran
nilai wajar, teknik
penilaian nilai wajar instrumen
keuangan pada pasar tidak aktif, dan input dalam
teknik penilaian nilai wajar
instrumen keuangan yang
mengacu pada PSAK No. 68:
PengukuranNilaiWajar.
·
PSAK No. 50: Instrumen Keuangan:
Penyajian, efektif tanggal1 Januari 2015.Revisi PSAK ini mengikuti
definisi nilai wajar dalam
PSAK No. 68 Pengukuran Nilai
Wajar, yaitu hargayangakan diterima untuk menjual suatu aset atau harga
yangakan dibayar untuk mengalihkan
suatu liabilitas dalam
transaksi teratur antara pelaku
pasar pada tanggal
pengukuran. Selain itu, revisi
PSAK ini juga memberikan pedoman
aplikasi atas kriteria saling hapus
yang dapat dipaksakan secara
hukum untuk melakukan saling hapus,
serta kriteria untuk
merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitas secara
neto atau bersamaan.
·
PSAK
No. 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan, berlaku
efektif tanggal 1 Januari 2015.
RevisiPSAK inijugamengatur bahwa entitas yang memenuhi persyaratan penyajian
saling hapus dalam PSAK
No. 50 atau entitas yang tunduk pada perjanjian induk
untuk penyelesaiansecara neto(enforceablemaster netting
arrangement) atau perjanjian serupa, harus
mengungkapkan informasi kuantitatif dankualitatif
·
PSAK No. 65: Laporan
KeuanganKonsolidasi, yang diadopsi dari IFRS No. 10, berlaku efektif 1 Januari
2015. PSAK ini menggantikan porsi PSAK
No. 4 (2009) yang mengenai
pengaturan akuntansi untuk laporan keuangan konsolidasian, dan menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas
mengendalikan satu atau lebih
·
PSAK
No. 66: Pengaturan
bersama, yang diadopsi dari IFRS
11, berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini menggantikan PSAK
No. 12 (2009) dan ISAK No. 12.
PSAK ini menghapus opsi metode
konsolidasi proporsional untuk mencatat
bagian ventura bersama.
·
PSAK
No. 67: Pengungkapan Kepentingan
dalam Entitas Lain,
yang diadopsi dari IFRS No. 12,
berlaku efektif 1 Januari 2015. PSAK ini mencakup semua pengungkapan yang diatur sebelumnya dalam PSAK
No. 4 (2009), PSAK No. 12(2009) danPSAK No. 15 (2009). Pengungkapan
ini terkait dengan kepentingan
entitas dalam entitas-entitas lain.
·
PSAK
No. 68: Pengukuran Nilai
Wajar, yang diadopsi dari IFRS
No. 13, berlaku
efektif 1 Januari 2015. PSAK ini
memberikan panduan tentang bagaimana
pengukuran nilaiwajar ketika nilai wajar
disyaratkan atau diizinkan.
Sumber : Laporan Tahunan PT
INDOFOOD SUKSES MAKMUR 2014.
TULISAN INI UNTUK
MEMENUHI TUGAS SOFTSKILL MATA KULIAH AKUNTANSI
INTERNASIONAL.
DOSEN : JESSICA BARUS,
SE., MMSI
NAMA : P. ADI BALOWO
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar