BAB 17
TUGAS KELOMPOK 7
PEMBANGUNAN TERLANJUTKAN (SUISTAINABLE DEVELOPMENT)
Perekonomian dunia pada seratus tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang tinggi menimbulkan dampak negatif selain dari distribusi pendapatan negara juga kondisi lingkungan yang semakin rusak, cadangan (stok) kekayaan alam untuk generasi mendatang berkurang secara drastis.
1) Rusaknya/ Memburuknya Kondisi Lingkungan Hidup
Di negara-negara maju, kerusakan lingkungan hidupterjadi dalam bentuk polusi udara, makin berkurangnyajumlah hutan serta menurunnya kualitas hutan. Sedangkan di negara-negara dunia ketiga, kerusakan lingkungan yang paling menonjol adalah penebangan hutan, menurunnya kualitas air, degradasi lahan dan meningkatnya pemukiman kumuh di wilayah perkotaan.
2) Ketidakadilan Antargenerasi (Inter-Generation Inequality)
Ketdakadilan antargenerasi adalah kondisi dimana generasi kita dan pendahulu kita, telah mengeksploitasi alam sedemikian rupa , sehingga tidak memberikan cadangan yang memadai untuk dinikmati generasi selanjutnya. Misalnya cadangan minyak bumi Indonesia, diperkirakan hanya cukup untuk satu generasi mendatang.
1. Imbang Korban Pertumbuhan Ekonomi-Kualitas Lingkungan Hidup
a. Beberapa Konsep Dasar
1) Sumber Daya Ekonomi
Adalah unsur lingkungan hidup yan ada dalam diri dan diluar pribadi manusia yang dapat secara riil dan atau potensial bermanfaat untuk aktifitas produksi barangdan jasa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia secara individu maupun kolektif. Sumber Daya Ekonomi terdiri atas sumber daya alam (natural resources) dan sumber daya buatan (man made resources).
Sumber daya buatan adalah segala sesuatu baik dalam bentuk fisik maupun non fisik yang merupakan hasil karya manusia yang dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. Contoh fisiknya berupa mesin-mesin dan bangunan. Contoh non fisik adalah etika kerja, pergaulan serta pengetahuan tentang manajemen.
2) Sumber Daya Alam (Natural Resources)
Adalah sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air dan perairan, udara dan ruang, mineral, panas bumi, gas bumi, angin, pasang surut, arus laut. SDA merupakan sumer daya ekonomi yang paling penting, tetapi jika terus menerus dipakai maka jumlahnya akan berkurang. Dilihat dari kemampuan pemulihan jumlah stok, SDA dibedakan menjadi dua:
- SDA tak di perbaharui (SDATT) adalah SDA yang stoknya akan terus berkurang jika dieksploitasi. Disebabkan SDATT tidak mempunyai kemampuan reproduksi. Contoh minyak bumi, batu bara, dan barang-barang tambang lainnya.
- SDA terbarui (SDAT) adalah SDA yang stoknya dapat dipulihkan. Umumnya SDAT mempunyai kemampuan reproduksi seperti pohon-pohon di huta, ikan-ikan di sungai dan binatang-binatang ternak. SDAT akan dapat dipelihara dan ditingkatkan kemam[uan reproduksinya jika derajat eksploitasinya tidak melebihi potensi lestari dimana tingkat stok pertumbuhan stok netto (pertumbuhan-penggunaan) >0.
Konsep terbarui dan tidak terbarui lebih praktis jika dikaitkan dengan jangka waktu pemulihan stok. Jika minyak bumi dapat dipulihkan dalam tempo kurang dari dua generasi (50thn) mungkin minyak bumi menjadi SDAT. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada teknologi yang menghasilkan minyak bumi buatan secara ekonomis.
3) Lingkungan Hidup
Adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perliakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. (UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). Konsep lingkungan adalah konsep sistem yang menunjukan hubungan timbl balik antara manusia dengan semua unsur yang ada disekitarnya.
b. Pertumbuhan Ekonomi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam
Y = F (K, L, N)
DIMANA: Y = output (PDB)
K= Barang modal (Sumber Daya Buatan)
L= Tenaga kerja (sumber daya Manusia)
N= Sumber Daya Alam
Y/K>L>= 0, Y/N>= 0
c. Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Beberapa ukuran sederhana penurunan kualitas lingkungan hidup adalah polusi udara, air dan tanah, makin sulitnya memperoleh air bersih, makin memanasnya suhu bumi, serta terganggunya iklim dan cuaca akibat perusakan hutan. Kerusakan lingkungan hidup terjadi pada seluruh lapisan masyarakat baik global maupun dunia maju dan dunia ketiga.
Masalah global yang dihadapi adalah makin memanasnya suhu permukaan bumi dimana setiap 10 tahun suhu bumi naik 0,3 drajat celcius. Akibatnya daerah kutub es mnecair, sehingga permukaan laut naik 6cm. Memanasnya suhu permukaan bumi diakibatkan oleh keaikan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir sebagai akibat kegiatan manusia. Sehingga memperbesar efek rumah kaca dan memberikan pengaruh pada ekosistem alami. Istilah efek rumah kaca berasal dari penanaman sayur myur dan bunga-bunga didalam rumah kaca dan dipantulkan kembali oleh benda-benda dalam ruangan rumah kaca sebagai gelombang panar yang berupa sinar infra merah. Namun gelombangpanas itu terperangkap dalam rumah kaca serta tidak bercampur dengan udara diluarnya. Lapisan terbawah atmosfer yaitu troposfir adalah lapisan terpenting dalam rumah kaca. Sekitar 35% radiasi matahari tidak sampai ke permukaan bum. Hampir seluruh radiasi ang bergelombang pendek sepertia alfa, beta dan sinar ultraviolet diserap oleh lapisan teratas. Radiasi yang dipantulkan dan diserap, di pancarkan kembali dalam bentuk sinar infra merah, keudian di serap oleh H20, CO2, CH4 dan zozon. Sinar infra merah ini terperangkap dalam lapisan traposfir dan suhu udara di troposfir serta permukaan bumi naik (disebut efek rumah kaca) dan gas yang menyerap infra merah disebut gas rumah kaca. Industrialisasi juga menimbulkan hujan asam yang mengakibatkan atmosfer bumi semakin tipis dan terganggunya lapisan ozon.
Penurunan kualitas hidup di negara-negara maju adalah polusi (pencemaran). Disebabkan tingginya tingkat industrialisasi. Masalah kualitas lingkungan hidup di negara negara dunia ketiga lebih kompleks dibanding di negara maju. Rakyat yang tinggaldi kaya akan SDA akan mengalami penurunan kualitas hidup.
2. Masalah- Masalah di Masa yang Akan Datang
Menurut Emil Salim (1998) beberapa masalah yang akan terus menerus dihadapi masyarakat dunia adalah kependudukan, ketersedian pangan, kelestarian spesies, dan ekosistem, industrialisasi, ketersediaan energi, dan perkembangan kota. Semua masalah tersebut akan terus meningkatkan tekanan atau kerusakan lingkungan hidup.
Tiga alasan dalam kerusakan lingkungan :
a. Kemiskinan
Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 5,982 miliar jiwa pada sensus 1999 dimana >1miliar itu hidup dalam keadaan miskin. Dan diperkirakan tahun 2015 mencapai 7 miliar dmana >2 miliar hidup dalam kondisi miskin. Ternyata krisis ekonomi Indonesia menyebabkan lwbih dari 100 juta mengalami kemiskinan. Laporan pada tahun (1999-2000) menunjukan makin giatnya dalam mengesploitasi hutan oleh pendudukunuk mempertahankan tingkat kehidupan.
b. Dampaknya Kemajuan Teknologi Yang mendua
Adalah satu sisi kemajuan teknologi telah eningkatkan efisiensi penggunaan SDA, tapi dilihat dari sebenarnya dapat dilakukan penghematan SDA, bahkan sampe pemulihan stock SDAT. Di sisi lain, kemajuan teknologi telah meningkatkan kemampuan produksi manusia sampai puluhan, ratusan bahkan ribuan kali. Jika produksi tersebut tidak dibatasi, jumlah absolut SDA yang tereskplorisasi meningkat tajam.
c. Kekuatan monopoli
Gejala monopoli dipasar output dan input (monopsoni) makin jelas terlihat selama 30 tahun terakhir. Dari faktor penyebabnya monopoli dapat dibedakan enjadi monopoli karena undang-undang dan monopoli alamiah.
Di negara sedang berkembang (NSB) gejala monopoliyang terjadi umumnya adalah monopoli karena undang-undang. Tidak jarang hak monopoli ini diberikan untuk kegiatan-kegiatan produksi yang sangat eksploitatif terhadap SDA. Di Indonesia, Hak Pengelolaan Hutan (HPH) diberikan kepada sejumlah pengusaha yang mencakup puluhan juta hektar areal hutan produksi. Sayangnya pelaksanaan seringkali menyimpang. Para pemegang HPH lebih suka memegang haknya untuk menebang dibandingkan kewajibannya menanam kembali.
Di negara maju gejala monopoli yang terjadi adalah monopoli alamiah. Kemampuan monopoli diperoleh dari penguasaan teknologi, informasi, manajemen, dan sumber-sumber faktor produksi. Kemampuan monopoli alamiah sangat terlihat pada perusahaan-perusahaan multinasional (MNC). Monopoli yang dimiliki MNC membuat mereka akan sangat eksploitatif terhadap SDA, terutama jika SDA berada diwilayah NSB yang penegak hukumnya masih rendah.
3. Pembangunan Terlanjutkan (Suistable development)
Dua puluh tahun setelah konfrensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm, Swedia, 5-16 juni 1972, diselenggarakan kembali Konfrensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development-UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 3-14 Juni 1992. Peristiwa ini upaya Internasional yang paling besar salam memajukan pembanguan terlanjutkan. Konfrensi ini merupakan pelaksanaan dari Resolusi PBB No.4/228 tanggal 22 Desember 1989 yang menyebutkan bahwa konfrensi harus merinci strategi dan tindakan untuk menghentikan dan mengurangi dmpak degradasilingkungan dalam konteks untuk meningkatkan usaha nasional dan internasional dalam guna mempromosikan pembangunan terlanjutkan dan berwawasan lingkungan di semua negara. Konfrensi ini mempertegas kembali prinsip-prinsip pembangunan terlanjutkan dengan penekanan kepada pendekatan pengintegrasian aspek kependudukan, lingkungan dan pembangunan. Lima dokumen penting yang dihasilkan dalam konfrensi ini :
· Deklarasi Rio de Janeiro
· Agenda 21
· Pernyataan prinsip-prinsip kehutanan
· Konvensi tentang keanekaragaman
· Konvensi tentang perubahan iklim terhadap lingkungan
·
4. Perhitungan PBD Berdasarkan Konsep Pembangunan Terlanjutkan
Perubahan cara pandang tentang pembangunan ekonomi membawa konsenkuensi terhadap perubahan cara dan indicator penilaian keberhasilan pembangunan. Salah satunya adalah perubahan perhitungan PBD
PNN* = PNB – Dm – Dn ……………………………………………………… (17.2)
Dimana :
PNN* = Produk Nasional Neto yang terlanjutkan (sustainable Net National Produk)
PNB = produk National Bruto
Dm = depresiasi barang modal ( depreciantion of manufacture capital assets)
Dn = depresiasi sumber daya lingkungan (deprecianation of envirommental capital dinyatakan dalam saruan moneter (uang) per tahun .
Dari peramaan diatas terlihat bahwa perhitungan PNN berdasarkan konsep pembangunan terlanjutkan memperhitungkan kelestarian SDA dan kualitas lingkungan hidup.
Kurva penawaran S adalah kurva penawaran tanpa memperhitungkan biaya kerusakan lingkungan. Sedangkan kurva *S adalah kurva penawaran dengan memperhitungkan kerusakan lingkungan hidup,diamana perusaan di bebani biaya yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan hidup atau penggunaan SDA.
Namun dengan konsep pembangunan terlanjutkan akan di peroleh kompensasi atas berkurangnya output :
1. Makin sehatnya lingkungan akan mengurangi biaya pemeliharaan kesehatan , sekaligus meningkatkan utilitas hidup.
2. Makin kecilnya distorsi pasar sebagai akibat berkurang nya eksternalitas yang nmerugikan masyarakat.
3. Meningkatkan efesiensi perusahaan, di mana perusahaan akan melakukan penghematan penggunaan SDA, sebab setiap peningkaytan penggunaan SDA akan menambah biaya produksi.
4. Memperbaiki akses masyarakat terhadap pemanfaatan SDA dan lingkungan .
5. Memperbaiki disrtribusi pemanfaatan SDA antara generasi , dimana melalui pembebanan biaya kerusakan lingkungan, generasi sekarang di paksa berhemat sehingga bagi generasi selanjutnya tetap tersedia SDA yang memadai dan lungkupan hidup yang baik / makin baik.
5. Penerapan Di Indonesia
a. Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Implementasi pembangunan berkelanjutan telah manjadi agenda internasional, dimana setiap negara mempunyai tanggung jawab untuk mensukseskan pembangunan berkelanjutan secara global, baik itu negara maju maupun negara berkembang. Sebagai negara berkembangan Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Lingkungan Hidup (sejak tahun 1972) sebenarnya telah aktif terlibat mengikuti dan berperan serta dalam berbagai pertemuan internasional serta KTT tentang pembangunan dan lingkungan yang diadakan oleh PBB maupun organisasi lingkungan atau negara-negara maju lainnya, mulai dari KTT pertama PBB Tahun 1972 di Stockholm (Swedia), Forum antar negara di Nairobi (1982), KTT Bumi di Rio de Jeniro di Brazil (1992) dan terakhir KTT
Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg, Afrika Selatan (2002). Demikian juga dalam konferensi tahunan yang membahas tentang dampak perubahan iklim (COP 1 sampai COP 16) yang diselenggarakan secara bergilir di berbagai negara, Indonesia tidak pernah absen, tak terkecuali dalam konferensi tentang keanekaragaman hayati yang merupakan agenda tidak lanjut dari KTT Bumi di Rio. Beberapa hasil konferensi berupa kesepakatan (konvensi) internasional baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat telah ditindaklanjuti (diratifikasi) oleh Indonesia menjadi Peraturan Pemerintah (PP) bahkan Intruksi Presiden (Inpres), seperti Konvensi tentang keanekaragaman hayati, pengurangan emisi karbon (CO2), pengelolaan lahan gambut dan lain-lain.
Oleh karena itu, jika ditinjau dari tingkat keaktifan dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum nasional dan internasional tentu saja Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat aktif terlibat dalam pembahasan tentang berbagai isu dan permasalahan lingkungan dan pembangunan baik skala regional maupun internasional (global). Indonesia juga termasuk yang cukup bahkan sangat tanggap dalam meratifikasi berbagai kesepakatan (konvensi maupun protocol) internasional menjadi Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri, yang dapat diartikan bahwa secara konseptual dan perangkat peraturan sudah sangat siap dan sangat memahami tentang pentingnya menjalankan strategi pembangunan dengan konsep pembanguna berkelanjutan. Dalam hal ini, Indonesia sejak tahun 1982 sudah mempunyai UU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPPLH), agar lingkungan hidup dikelola secara arif dan bijaksana. Lima belas tahun kemudian (tahun 1997) UU tersebut direvisi menjadi UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selanjutnya, tahun 2009 (12 tahun kemudian) UU tersebut direvisi lagi menjadi UU.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH).
Ketentuan wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan usaha yang diprakirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun 1986, yang kemudian direvisi menjadi PP No.51 Tahun 1993 serta direvisi kembali menjadi PP No.27 Tahun 1999. Berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan ketentuan baku mutu lingkungan (BML) pada air, udara dan buangan limbah industri semua juga tersedia dalam bentuk PP maupun Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen), baik dari Menteri Lingkungan Hidup dan semua Menteri Teknis lainnya (PU, Kehutanan, Pertanian, Industri, Pertambangan dan lain-lain). Tetapi dalam kenyataannya pelaksanaan pembangunan di Indonesia belum memenuhi kaedah-kaedah dalam pembangunan berkelanjutan. Banyak bukti sebagai indikasi Indonesia belum melaksanakan pembangunan secara bekelanjutan, salah satunya adalah kerusakan hutan salah satu indikasinya dimana kepentingan generasi mendatang tidak diperhatikan sehingga aspek keberlanjutan (ekonomi, ekologis maupun social) sudah tidak terjamin lagi. Kegagalan Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan bisa diurai dari actor-aktor yang berperan dalam pembangunan berkelanjutan. Menurut Emil Salim (2006), dalam mengimplementasi konsep pembangunan berkelanjutan harus menekankan pentingnya segitiga kemitraan antara pemerintah, dunia bisnis dan masyarakat madani dalam hubungan kesetaraan dengan mengindahkan hukum ekonomi, alam-ekologi dan peradaban. Jika ketiga aktor dalam pembangunan berkelanjutan ini bisa sinergis dan konsisten dalam pakemnya kesusuksesan Indonesai bukan keniscayaan lagi. Selain actor, integrasi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan belum terjalin dengan baik, antara aspek ekonomi, social maupun ekologi. Sementara itu integrasi ketiga aspek itu menjadi factor kunci dalam kesuksesan dalam malaksanakan pembangunan berkelanjutan.
b. Implemantasi Pembangunan Berkelanjutan dan Negara Berkembang
Implementasi pembangunan berkelanjutan menjadi kontroversi ketika dilihat dari sudut pandang keadaan negara sebagai negara maju, berkembang atau miskin dengan aspek ekonomi. Selama ini perkembangan ekonomi masih menjadi tolok ukur kemajuan setiap negara yang kemudian diidentikkan dengan tingkat peradaban sebuah negara. Padahal Negara berkembangan ketika ingin mensejajarkan diri dengan Negara maju, mau tidak mau harus mnggenjot aspek ekonominya. Tidak demikian dengan Negara maju yang sudah “lebih dahulu” mengeksploitasi kemampuan (SDA) ekonominya untuk maju. Ini bisa mnejadi tidak adil ketika Negara-negara berkembang seperti dibatasi untuk maju dengan memanfaatkan sumber daya alamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar