ETIKA GOVERNANCE
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida,
Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah
mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi
meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal.
Dalam
beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite
Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah
emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan komisaris
terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada dewan
komisaris.
Komite
ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh
dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan
terhadap aturan perundang-undangan.
Komite
audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada
dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan ketepatan
penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Bapepam-LK
menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin
kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi,
yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama,
persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI
menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota
organisasi profesi. “Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite
audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab,” ujar dia. Misalnya,
akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI).
Kedua,
adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai
lima orang saja. Ketiga, “Masa jabatan juga perlu dibatasi agar
independensinya tetap terjaga,” imbuh Kanaka.
Etty
Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir
tahun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar