Selasa, 01 April 2014

BAB 2

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SSUBJEK HUKUM
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
    
1. Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
  1. Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
·         Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·         Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
*Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
·         Badan Hukum Publik
·         Badan Hukum Privat
*Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
·         Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
·         Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
·         Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
·         Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalamPasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.

Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerend”) pertama karena sifatnya, kedua karenatujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.

Menurut Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan(hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan:
1.    Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer)misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang.
2.    Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer) misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
3.    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer). Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 314Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.

Lebih lanjut, Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:
1.    Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer).
Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer).
2.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya:
a.    Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b.    Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c.    Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d.    Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.

Apa gunanya pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak?
Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda bergerak akan terlihat dalam hal cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminandi atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya.


Dasar Hukum:

Hak Kebendaaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang

         Hak kebendaan yang bersifat sebagai pekunasan hutang (hak jaminan)adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

         Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci namun bersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

        Macam-Macam Pelunasan Hutang
1.                  Jaminan Umum
          Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan bahwa harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

         Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dikadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
·                     Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·                     Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
    2.   Jaminan Khusus          
          Pelunasa piutang dengan jaminan khusu merupakan hak khusus pada jaminan bagi pemegang gadai,               hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
·                     Gadai
          Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Sifat-Sifat Gadai :
- Gadai adalah untuk benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk mejaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk didahulukan).
-Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang, oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

         Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

        Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung, pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri. Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Penjualan barang tersebut harus dilakukan dimuka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang berlaku:
·                     Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan                     untuk menyelamatkan benda gadai.
·                     Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan                    hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga)
·                     Pemegang gadai mempunya prefensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
·                     Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim, jika debitur menuntut dimuka hukum                       supaya barang gadai dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya             serta bunga.
·                     Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
      Hipotik
           Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perhutangan. Sifat-sifat hipotik, antara lain :
·                     Bersifat accesoir, sama seperti gadai.
·                     Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan              siapapun benda tersebut berada.
·                     Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
·                     Objeknya benda-benda tetap.
       Sumber :
1.    Hasbullah, Frieda Husni. 2005. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co.
2.    Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar