PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Pengertian
Hukum menurut Utrecht => Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus
mematuhinya.
Pengertian
Hukum menurut Simorangkir => Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa
dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh
lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan
hukuman.
Berdasarkan
pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan
larangan yang bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar
akan mendapat sanksi hukum.
TUJUAN HUKUM dan
SUMBER HUKUM
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
- PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORN
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
- PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORN
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
·
Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Sumber hukum formal
Sumber hukum formal
1.
Undang – Undang
(Statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara.
1.
Kebiasaan (Costum)
Ialah
suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama Apabila suatu kebiasaan tersebut
diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan
itu selalu berulang-ulang
dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan
yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran
perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan
hidup dipandang sebagai hukum.
1.
Keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22
A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk
menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun
kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan
perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1.
Traktat (Treaty)
2.
Pendapat sarjana hukum
(Doktrin)
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
Hukum di Indonesia
A.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1.
Hukum tertulis (Statute
Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
2.
Hukum Tidak
Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai
hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1.
Kepastian hukum
2.
Penyerdehanaan hukum
3.
Kesatuan hukum
Contoh
kodifikasi Hukum :
a. Di Eropa :
a. Di Eropa :
1.
Corpus
Iuris Civilis (mengenai Hukum
Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus
dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
2.
Code
Civil (mengenai Hukum
Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di
Perancis dalam tahun 1604.
b.
Di Indonesia
1.
Kitab Undang-Undang
Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2.
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3.
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4.
Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
KAIDAH/NORMA HUKUM DI INDONESIA
Norma atau Kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan
untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
A. Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi
perintah dan larangan yang berasal
dari TUHAN.
b. Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang
bersumber dari hati nurani dan
merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari
pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan
resmi atau Negara yang sifatnya
mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat
diklasifikasikan pula sebagai berikut:
1.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a.Norma Agama/Religi
b.Norma Moral/Kesusilaan.
2.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a.Norma Adat/Kesopanan.
b.Norma Hukum
1.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a.Norma Agama/Religi
b.Norma Moral/Kesusilaan.
2.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a.Norma Adat/Kesopanan.
b.Norma Hukum
Norma Agama adalah norma,
atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi
manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul).
Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri.
Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.
Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri.
Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma Moral/Kesusilaan adalah
norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan
pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar
terbentuk akhlak pribadi yang mulia.
Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma
yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu.
Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku
dalam suatu wilayah tertentu.
Norma Hukum adalah norma atau
peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk
mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang
tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma
hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.___
Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata
Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos),
atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai
“aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu
ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk
mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat
didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Aspek Lain dari Hukum
Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang
berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan
ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang
menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang
mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu
kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain
dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi
ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai
contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu
mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku
untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi
akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum
ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum
ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga
hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
Aspek pengaturan usaha
– usaha pembangunan ekonomi.
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan
hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi
Pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara –
cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi
Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat
diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan
merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu,
hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang
bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut
azas, sebagi berikut :
·
Azas keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan TME.
·
Azas manfaat.
·
Azas demokrasi
pancasila.
·
Azas adil dan merata.
·
Azas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
·
Azas hukum.
·
Azas kemandirian.
·
Azas Keuangan.
·
Azas ilmu pengetahuan.
·
Azas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
·
Azas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
·
Azas kemandirian yang
berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat
dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan
hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang
secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum
ekonomi.
sumber :
( http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum )
( http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/ )
( http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum )
( http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/ )
https://www.facebook.com/permalink.php?id=433731090005993&story_fbid=434346659944436
http://melaniaisny.blogspot.com/2012/04/kodifikasi-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar