Selasa, 01 April 2014

BAB 1

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut Utrecht => Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhinya.
Pengertian Hukum menurut Simorangkir => Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
Berdasarkan pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.
TUJUAN HUKUM dan SUMBER HUKUM
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan  pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
-        PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORN
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal

·                     Sumber-sumber hukum material
            Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari          sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
            Sumber hukum formal
1.                  Undang – Undang (Statute)
                        Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang                                                         mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
1.                  Kebiasaan (Costum)
                        Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal                                                  sama  Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan                           kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang                                  berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka         dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
1.                  Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
                        Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai                                                   hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian,                         apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya                         untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

1.                  Traktat (Treaty)
2.                  Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum di Indonesia 

A.  Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :

1.                  Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan         dalam pelbagai peraturan-perundangan.
2.                  Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang        masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun     berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum   kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a)      Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b)      Sistematis
c)      Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh

1.                  Kepastian hukum
2.                  Penyerdehanaan hukum
3.                  Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi Hukum :
a.  Di Eropa :

1.                  Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar          Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
2.                  Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon       di Perancis dalam tahun 1604.
b. Di Indonesia

1.                  Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2.                  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3.                  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4.                  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
KAIDAH/NORMA HUKUM DI INDONESIA
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. 
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. 
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
A.        Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang       berasal dari TUHAN.
b.         Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati    nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.         Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar       manusia.
d.         Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara         yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
1.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
            a.Norma Agama/Religi
            b.Norma Moral/Kesusilaan.
2.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
            a.Norma Adat/Kesopanan.
            b.Norma Hukum
Norma Agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). 
Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. 
Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma Moral/Kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. 
Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
Norma Hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.___
Definisi Hukum Ekonomi

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi

Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:

Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.

Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :

·                     Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
·                     Azas manfaat.
·                     Azas demokrasi pancasila.
·                     Azas adil dan merata.
·                     Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
·                     Azas hukum.
·                     Azas kemandirian.
·                     Azas Keuangan.
·                     Azas ilmu pengetahuan.
·                     Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
·                     Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
·                     Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.


sumber : 
( http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum )
( http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/ )
https://www.facebook.com/permalink.php?id=433731090005993&story_fbid=434346659944436
http://melaniaisny.blogspot.com/2012/04/kodifikasi-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar