Jumat, 13 Desember 2013

KOPERASI

PROFIL KOPERASI BSA
Nama Koperasi   : BSA (Badan Syariah Amal)
Jenis Koperasi     : Perdagangan > caranya kredit,Inventasi                                                                  Permodalan dan Sosial
Tahun Berdiri      : Bulan Oktober 2010
Jumlah Anggota : 250 Anggota
Struktur Anggota :
Pembina Koperasi

KETUA

Sek.1                       Sek.2                   Bendahara                Kabid Penyiagaan
                                 
                             Tim  Collector                        


Anggota

·        1.   Resmi tercatat sebagai Koperasi  yang berbadan Hukum sejak bulan Oktober 2011    oleh Notaris H.Ade Ardiansyah, SH, Mkn No 12 tanggal 29 Oktober 2011.
·        2.  Izin Kepmen Koperasi dan UKM RI No, S8/BH/INDAGKOP/XI/2011
·        3.  Kegiatan usaha koperasi meliputi perdagangan, investasi permodalan dan sosial
·       4.   Koperasi BSA ini dikelola oleh ikhlwan Rawalumbu dan sekitarnya, sesuai prinsip    Ahlussunah Waljama’ah dengan pemahaman Salafus Sholeh




 LOKASI KOPERASI BSA

JL.Lumbu Utara Raya No 9 VI RT001/031 Rawalumbu Bekasi 17116, Telp (021) 7024 2711 / 0813 1060 3122

AZAZ, VISI, MISI DAN TUJUAN
Azas   :
Azas Koperasi BSA adalah Ta’awun alal birri wattaqwa, tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.

Visi     :
Menjadi lembaga keuangan terdepan dalam membentuk ekonomi kaum muslimin yang terbebas dari Dosa, Subuhat dan Riba.

Misi   :
·        Menumbuhkan ekonomi kaum muslimin yang kokoh dan diberkahi.
·        Membebaskan kaum muslimin dari praktek Ribawiyah
·        Mengupayakan sistem jual beli yang sesuai dengan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Syariat Islam dengan kaidah yang benar dari AlQur’an dan Assunah dengan pemahaman Salafus Sholeh
·        Mempererat ukhuwah islamiyah dan menjalin persaudaraan antar sesama muslim
Tujuan           :
·        Mencapai Musim yang istiqomah dalam ilmu dan amal.
·        Mempraktekan ilmu dalam bentuk Amaliyah syar’iyah yang sesuai dengan AlQur’an dan Assunah dengan pemahaman Salafus Sholeh.
·        Membentuk masyarakat muslim yang dipenuhi dengan keikhlasan, kejujuran dan taqwa
·        Menjalin komunikasi yang baik dan bermanfaat untuk kelangsungan dan kebaikan kaum muslimin dengan ukhuwah yang jujur dan benar
·        Menciptakan lingkungan masyarakat muslim yang kondusif dirahmati Allah Tabaroka Wata’ala


10 ALASAN MENGAPA BERGABUNG DENGAN KOPERASI BSA

1.     Solusi simpanan dan investasi.
2.     Terjamin simpanan dan investasinya
3.     Dapat mengambil pinjaman (simpanan) uangnya kapan saja
4.     Terbuka, jujur dan tidak memberatkan
5.     Harta anda bisa dimanfaatkan untuk kaum muslimin tanpa berkurang sedikitpun
6.     Terhindar dari praktek Ribawiyah
7.     Tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa
8.     Memberi kemudahan dalam transaksi jual beli
9.     Membangun ukhuwah nyata dari ilmu dan amal
1  Ikut serta menyantuni kaum dhuafa, musibah bencana alam, orang sakit dan kematian


PROGRAM KERJA KOPERASI BSA
1.     Bidang perniagaan melayani jual dan beli barang dari dan diluar anggota Koperasi BSA.
2.     Menerima investasi permodalan dari dan diluar anggota Koperasi BSA
3.     Menyalurkan Infaq dan Sodaqoh dari dan diluar anggota Koperasi
4.     Memberikan pinjaman sosial khusus.
5.     Memberikan bantuan untuk Musibah bencana alam, banjir, dan lain-lain.
6.     Memberikan bantuan sosial rutin tiap bulan.




Kamis, 07 November 2013

PENGERTIAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan

Contoh Beberapa Koperasi Di Daerah Bekasi adalah :
  • Kompl Bumi Kranji
    Jl Jend A Yani Kompl Bumi Kranji Bl VII/7
    Kranji, Bekasi Barat
    17135

    Kompl Pondok Pekayon Indah
    Kompl Pondok Pekayon Indah Bl C
    Pekayon Jaya, Bekasi Selatan

    Jl Raya Kalimalang
    Bintara Jaya, Bekasi Barat
    17136

    Jl Jend A Yani 2
    Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan
    17144

    Kompl Harapan Jaya
    Jl Raya Jayawijaya Kompl Harapan Jaya Bl B
    Harapan Jaya, Bekasi Utara







Jumat, 18 Oktober 2013

COOPERATION

 COOPERATION

Explanation of the 1945 Constitution states that the building business in accordance with the Indonesian national identity is cooperative . Cooperative is an economic movement that is run based on the principle of kinship . the core of the cooperative is cooperative , ie cooperation among members and administrators in order to realize the welfare of its members and the community as well as build the national economy . As an economic movement , the cooperative is not only owned by the rich but also owned by the people of Indonesia without exception .

B. PURPOSE COOPERATIVE
     The main goal is to realize a cooperative material and just and prosperous society based on Pancasila and the spiritual - 1945 .
In Chapter II, Article 3 of Law - Law No. . 25 of 1992 , states that the cooperative aims to :
" To promote the welfare of members in particular and the society in general and to help build the national economy in order to realize an advanced society , just and prosperous based on Pancasila and the Constitution - Constitution of 1945 " .
According to Bang Hatta , the purpose is not for profit cooperative profusely , but to serve the needs of joint and container participation of small-scale economic actors .
Further cooperative functions stipulated in Article 4 of Law . 25 of 1992 on cooperatives , namely :
• Build and develop the potential and ability of member economies in particular and society in general to improve the economic and social welfare .
• Participate actively in efforts to enhance the quality of human life and society .
• Strengthening the economy of the people as the basis of the strength and resilience of the national economy with the cooperative as a teacher .
• Trying to establish and develop the national economy which is a joint venture based on the principle of kinship and economic democracy .


C. PRINCIPLES - COOPERATIVE PRINCIPLES
Principle - the principle of cooperation is the guiding lines that are used by the cooperative to implement value - value in practice .
• First Principle : Voluntary and Open Membership
Cooperative - is a cooperative association - a voluntary association , open to all who are able to use the services - services associations and be willing to accept responsibilities of membership, without gender , social , racial , political or religious .
• Principle Two: In democratic control by members
Cooperative - is a cooperative association - association democratically controlled by the members actively participate in setting policies - policies and societies make decisions - decisions . Men and women serving as representatives - elected representatives , responsible to the members . In primary cooperatives members - members have the right - equal voting rights ( one member , one vote ) , and cooperatives at the level - the other tiers also be set democratically .
• Third Principle : Member Economic Participation
Members - members contribute equitably and democratically control the capital of their cooperative . At - least part of that capital is usually the common property of the cooperative . Members - members usually receive limited compensation , if any, on capital . Members - members of dividing surplus - a surplus for something or goals - goals as follows :
* Development of cooperatives - their cooperative
* Possibility to form a reserve of at - least partially to her can not be shared - for
* Provision of benefits to members - members proportional to the transaction - their transactions with the cooperative
* Support activities - activities that are approved by the members
• Fourth Principle : Autonomy and Freedom
Cooperatives - cooperatives are autonomous , is an association - association who help themselves and controlled by members - members . Cooperatives - cooperative agreements entered into with the association - other associations , including governments , or raise capital from sources - external sources , and it is done with the terms - terms that ensure democratic control members - members and maintain their co-operative economy .
• Fifth Principle : Education , Training , and Information
Cooperatives - cooperatives provide education and training for members - members , the elected representatives , managers and employees so they can contribute effectively to the development of cooperatives - their cooperatives . They provide information to the general public , especially people - young people leaders - opinion leaders about the nature and benefits - benefits of cooperation .
• Sixth Principle : Cooperation among Cooperatives
Cooperatives - cooperatives will be able to provide the most effective services to members and strengthen the cooperative movement by working together through the structure - the structure of local , national , regional , and international .
• Principle Seven: Community Care
Cooperatives - cooperatives work for the sustainable development of communication - their communities through policies - policies approved by members - members .

elements of Indonesian cooperatives
• Cooperatives are business entities
• Cooperative is a collection of individuals or legal entities
• Indonesian Cooperative is a cooperative work by the principles of cooperative
• Cooperative Indonesia adalaha economic movement
• Cooperative Indonesia based on kinship

Rabu, 09 Oktober 2013

KOPERASI INDONESIA 

A. PENGERTIAN KOPERASI
          Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

B. TUJUAN KOPERASI
     Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·                     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·                     Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·                     Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·                     Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·                     Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·                     Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·                     Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·                     Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.

D. UNSUR - UNSUR KOPERASI INDONESIA
·                                 A..  Koperasi adalah badan usaha
·                                 B.    Koperasi adalah kumpulan  orang-orang atau badan hukum koperasi
·                                C.   Koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip –prinsip                koperasi
·                                 D.  Koperasi indonesia adalaha gerakan ekonomi rakyat
·                                  E.    Koperasi indonesia berdasarkan kekeluargaan



Kamis, 04 Juli 2013

CONTOH IKLAN

Banyak Iklan yang kita tau, ada yang lucu,keren,ngebosenin,gak kreatif dan ada jga yg kreatif.
Disini saya kasih contoh iklan yang menurut saya baik,kreatif dan cukup menarik.






Banyak orang yang menyukai iklan ini,termasuk saya.
Menurut saya sendiri iklan ini menceritakan realita kehidupan di kota, cerita dalam iklan yang gak berlebihan dan diperankan oleh anak2 yang lucu. "Jadi orang gede menyenangkan, tapi susah dijalanin" 


JUMLAH IKLAN DALAM 1 JAM (waktu yang kurang Produktif)

Pradipto Adi Balowo
1 EB 23
25212683
UNIVERSITAS GUNADARMA

Tugas Dasar Pemasaran Menghitung Iklan Dalam 1 Jam (waktu yang kurang Produktif)

No Nama Iklan Jumlah Tayang   No Nama Iklan Jumlah tayang
1 Acara Trans TV 5   23 Telkomsel Flash 1
2 Clavo  4   24 AXE 1
3 Nutri Sari 1   25 Kecap Bango 2
4 Close up 2   26 Vasseline Man 1
5 GG Mild 1   27 Rexona 1
6 Sunsilk 1   28 Indomie 1
7 Blue Band 1   29 Cornetto  1
8 Royco 3   30 Cadburry 1
9 Pepsodent 3   31 MITO T520 2
10 Magnum Filter 2   32 XL 2
11 Listerin 1   33 Garnier Man 1
12 Dunhil 2   34 MILD 1
13 Dove 3   35 Ponds 1
14 Zwitsal 2   36 Magnum Mini 1
15 Gudang garam Surya 1   37 Rinso Cair 1
16 OREO 1   38 Magic Lezat 1
17 Mizone` 2   39 SGM Explor 1
18 Gudang Garam Jaya 2   40 Paragon 1
19 Sensodyne 1   41 Kraft Keju 1
20 Gudang Garam Merah 3   42 JessCool 1
21 Aki Mf GS Astra 1   43 Maybeline 1
22 Clear Man 1   44 Garnier 5
JUMLAH IKLAN : 72x

JUMLAH IKLAN DALAM 1 JAM

PRADIPTO ADI BALOWO 
1 EB 23
25212683

Tugas Dasar Pemasaran Menghitung Jumlah Iklan Dalam 1 Jam 
Jam       : 21.00 s/d 22.00
Tanggal : 03 Juli 2013
Acara   : Opera Van Java (TRANS 7)

No Nama Iklan Jumlah Tayang No  Nama Iklan  Jumlah Tayang 
1 Acara Trans 7 5 28 Bodrexin Anak 1
2 Nutri Sari 2 29 Hydro Coco 1
3 Kecap ABC 3 30 Three 3
4 TVS 1 31 Pop Mie 1
5 Hitachi 1 32 Tora Bika  1
6 ABC Squash Delight 3 33 Avanza 1
7 Vegetable Crackers 1 34 Vinilex 2
8 KYT 2 35 Bank Danamon  1
9 Beng Beng MAX 1 36 Bodrex  2
10 Bank Mega 1 37 ABC Sardines 1
11 Vitacimin 1 38 Magnum Filter 1
12 Energen  2 39 Clavo 2
13 Dana Paint 1 40 Dunhil Mild 3
14 Betadine Kumur 1 41 Avitex 1
15 Procal Gold 1 42 Ardiles 1
16 Philips  LED 1 43 Dermatix 1
17 Kopi Kapal Api 1 44 Telkomsel 1
18 L I N E  1 45 Clas Mild 1
19 Z E E 2 46 Pocari Sweat 1
20 STELA 1 47 Sunco 1
21 Canoon 4 48 PF Antena 2
22 Bank Sinarmas 1 49 Toko Bagus 1
23 Luwak White Cofee  1 50 Vitamin Water 1
24 Tira Jeans 1 51 Marina 1
25 Minyak Konicare  1 52 Posyandu 1
26 OIL ku 1 53 Casssons Baby 1
27 Cosme Road 1 54 Fatigon C+ 1

Jumlah Iklan: 77 X